Ungkap Kasus Narkoba di Tanjung Pasir, Polsek Kualuh Hulu Amankan 1 TSK dan 87,55 Gram Sabu

Tersangka JH alias AR setelah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu.

Editor : Indra Dharma 

Labura|GarisPolisi.com - Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita 87,55 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi menerangkan, pengungkapan kasus peredaran narkotika diwilayah Tanjung Pasir tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB di Dusun Kampung Jawa desa setempat. 

"Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial JH alias AR (19), warga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu yang berdomisili di Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura," ucapnya, Minggu (10/8/2025) di Mapolsek Kualuh Hulu. 

Selain mengamankan tersangka, sambungnya, petugas juga berhasil menyita 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 87,55 gram dan uang tunai senilai Rp. 200 ribu diduga hasil penjualan. 

AKP Nelson mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka terjadi setelah tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP.

Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal melaksanakan penyelidikan. 

"Saat melakukan penyelidikan itu tim melihat datang 2 orang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya salah seorang turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah kebun kelapa sawit. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu tersangka sementara rekannya berhasil melarikan diri," ujarnya menjelaskan.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita pihak kepolisian dari tangan tersangka

Dari hasil interogasi, sambung Kapolsek, tersangka JH alias AR mengatakan bahwa ia dan temannya yang melarikan diri bernama Reski memperoleh narkotika jenis tersebut dari orang yang tidak dikenal di Lingkungan IV Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap Reski dan tersangka lainnya namun belum berhasil. "Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tukas Kapolsek mengakhiri. 


Posting Komentar

0 Komentar