Pasaman Barat | GarisPolisi.com – Aktivitas truk bermuatan sawit yang melebihi kapasitas di ruas jalan Parit–Tamiang Ampalu, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, terus menuai sorotan. Dua peron pengumpulan sawit yang beroperasi di jalur tersebut diduga mengabaikan Surat Edaran Bupati Pasaman Barat yang secara tegas melarang kendaraan bertonase lebih dari 8 ton melintasi jalan kelas III C.L.
Larangan itu diterbitkan demi menjaga infrastruktur jalan yang rentan rusak jika dilalui kendaraan berat.
Namun hingga kini, Senin (4/8/2025), aturan tersebut tampak tidak diindahkan. Truk-truk bertonase besar masih melintas setiap hari, bahkan tepat di depan Kantor Camat Koto Balingka, tanpa adanya penindakan dari pihak terkait.
“Kondisi jalan sudah sangat memprihatinkan, banyak titik rusak parah yang membahayakan pengendara. Jika terus dibiarkan, kecelakaan bisa terjadi sewaktu-waktu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menilai, pembiaran ini mencerminkan adanya kelalaian serius dari pemerintah kecamatan dan aparat kepolisian lalu lintas.
Camat Koto Balingka, yang notabene sebagai kepala wilayah, disebut-sebut tidak mengambil langkah tegas, meski aktivitas truk overload berlangsung setiap hari di depan kantornya.
Hal serupa juga ditujukan kepada pihak kepolisian, yang dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat akan adanya pembiaran yang disengaja atau bahkan potensi kolusi antara pengusaha angkutan sawit, aparat penegak hukum, dan pihak pemerintah kecamatan.
“Kami sangat menyayangkan jika benar ada pembiaran atau bahkan kesepakatan diam di antara para pihak yang seharusnya menegakkan aturan. Kepentingan rakyat banyak jangan dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Camat Koto Balingka maupun pihak kepolisian setempat terkait tudingan pembiaran ini.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar kerusakan jalan tidak semakin parah dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
(Tim)

0 Komentar