Sidamanik Tetap Jadi Ikon Teh, PTPN IV Pastikan Alih Fungsi Hanya di Lahan Tak Produktif

Simalungun|GarisPolisi.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II menegaskan bahwa Kebun Teh Sidamanik di Kabupaten Simalungun akan tetap menjadi ikon dan komoditas utama, meski perusahaan berencana melakukan optimalisasi lahan pada sebagian kecil areal yang dinilai tidak lagi produktif. Klarifikasi ini disampaikan menyusul gelombang penolakan dari masyarakat, tokoh gereja, dan sejumlah organisasi yang khawatir akan terjadinya konversi kebun teh menjadi kebun kelapa sawit.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh bukanlah konversi massal, melainkan optimalisasi terbatas pada lahan tidur. Dari total 6.230 hektare kebun teh yang dikelola, hanya sekitar 130 hektare yang akan dialihfungsikan. “Kami tidak mengonversi kebun teh menjadi sawit. Optimalisasi ini hanya dilakukan di lahan yang tidak produktif dan akan tetap menjaga keberadaan serta nilai historis Kebun Teh Sidamanik,” ujar Ridho, Rabu (13/8/2025).

Ridho memastikan, kebijakan tersebut telah melalui kajian bisnis, sosial, dan lingkungan secara mendalam. Optimalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perusahaan sekaligus mencegah kerugian akibat lahan dibiarkan kosong, yang berpotensi disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab. “Kami mengedepankan prinsip keberlanjutan. Sebagai BUMN, setiap langkah yang diambil selalu berdasarkan kajian ilmiah dan praktik terbaik di industri perkebunan,” tegasnya.

Selain mempertahankan produksi teh, PTPN IV Regional II juga tengah mengembangkan kawasan ekowisata berbasis kebun teh di Bah Butong dan Sidamanik, guna menambah nilai ekonomi dan membuka peluang usaha bagi masyarakat sekitar. “Selama dua tahun terakhir, unit usaha kebun teh kami mencatat lonjakan kinerja signifikan dan meraih berbagai prestasi nasional,” tambah Ridho.

Manajer Unit Teh PTPN IV PalmCo, Armansyah Putra Siregar, menjelaskan bahwa proses optimalisasi lahan telah mematuhi peraturan perundang-undangan, mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta persetujuan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun. Sosialisasi kepada masyarakat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah dilakukan pada 5 Juli 2025. “Pendekatan kami berbasis data dan dialog, karena kami memahami nilai ekologis dan sosial Sidamanik,” ujarnya.

Meski demikian, penolakan dari sebagian warga tetap mengemuka. Di sejumlah titik di Kebun Teh Sidamanik, terpasang spanduk berisi ajakan dialog dan seruan menghindari provokasi terkait rencana alih fungsi lahan. Sementara itu, DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Simalungun secara tegas menyatakan menolak rencana tersebut.

Ketua DPC GAMKI Simalungun, Defri Damanik, menyebut pihaknya belum menemukan dokumen kajian lingkungan yang sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. GAMKI juga mengacu pada pengalaman konversi kebun teh di Panei Tongah yang dinilai memicu banjir, kerusakan infrastruktur, dan hilangnya sumber air. “Teh memiliki fungsi ekologis penting sebagai penahan air dan penghasil oksigen, serta mendukung potensi agrowisata bernilai ekonomi tinggi,” kata Defri.

GAMKI mendesak PTPN IV menghentikan rencana alih fungsi dan mengoptimalkan pengelolaan teh untuk mendukung pendapatan negara. Mereka juga meminta Pemkab Simalungun berkomitmen mempertahankan kebun teh sebagai identitas daerah. “Bahkan, demi ketahanan pangan nasional, tanah PTPN IV lebih baik didistribusikan kepada rakyat untuk pertanian, perkebunan, peternakan, hingga penangkaran lebah madu,” pungkas Defri.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar