Binjai ( Garispolisi. Com) - Warga Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, dihebohkan dengan penemuan seorang wanita tak benyawa di dalam kamar kos Blok D nomor 3 dengan kondisi tergeletak dilantai, Jumat (29/08/2025).
Korban diketahui bernama Atmini alias Dewi (32), warga Jalan Muara Tanjung Barat, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jakarta Selatan. Diduga korban sudah meninggal sekitar 4 hari sebelum ditemukan.
Polisi yang datang kelokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian membawa jasad korban RSUD Djoelham Binjai untuk dilakukan proses autopsi guna mengetahui penyebab kematian korban.
Setelah dilakukan penyelidikan kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Binjai akhirnya berhasil membekuk pelaku berinisial RUS (19), warga Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, yang pernah berhubungan intim dengan korban.
Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Jalan Gunung Karang, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Jumat malam (29/08/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati dikatakan miskin oleh korban saat menagih hutang sebesar Rp 200.000. Karena sakit hati, pelaku kemudian membunuh korban dengan cara mencekik leher korban hingga tidak bernafas dan kemudian meninggalkannya.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo mengatakan penemuan mayat korban didapat dari informasi masyarakat yang mencium bau busuk dari salah satu kamar kos dan kemudian warga melapor kepihak Kepolisian.
" Pembunuhan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 25 Agustus. Kronologinya dimana awalnya pelaku dengan korban saling terlibat cekcok masalah uang, hingga berujung pada tindakan penganiayaan yang mengakibatkan nyawa korban melayang," kata Kapolres Binjai, Sabtu (30/08/2025).
Pelaku dan korban diketahui mempunyai hubungan asmara yang sudah terjalin selama satu bulan.
" Dari TKP kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Handphone, pakaian korban, dampet, KTP, bantal dan celana jeans serta uang sebesar Rp415 ribu," jelasnya.
Sementara itu, pelaku RUS, mengungkap alasan kenapa dirinya sampai hati mencekik korban hingga karena sakit hati dengan korban karena diolok-olok miskin saat dia menagih uang yang dipinjamkannya senilai Rp200 ribu.
"Miskin kau, uang segitu aja kau minta lagi, katanya. Itu yang buatku sakit hati," kata RUS saat konferensi pers di Mapolres Binjai.
Meski mengaku tidak ada menjalani hubungan asmara, namun pelaku tak berkelit saat ditanya apakah sudah pernah berhubungan intim dengan korban. "Sudah bang, sama ini sudah dua kali kami melakukannya," ujarnya.
Dikatakan pelaku, awalnya mereka berkenalan melalui aplikasi perjodohan di media sosial. Lalu, mereka saling komunikasi melalui chat wa hingga akhirnya berlanjut untuk bertemu.
Pelaku akan disangkakan denga pasal 338 atau Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Angga)
0 Komentar