Labura | GarisPolisi.com – Seorang remaja berinisial RD alias Dafa (17), warga Air Joman, Kabupaten Asahan, ditangkap tim opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Utara karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Informasi kami terima pada Senin malam (18/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Hanya setengah jam setelahnya, tim berhasil melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu,” ujar IPDA Ramadhan Hilal.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 7,70 gram. Barang haram itu disimpan RD saat diamankan.
Dalam interogasi awal, RD mengaku sabu tersebut diperoleh bersama seorang temannya bernama Akbar yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Keduanya mendapatkan narkoba itu dari seorang pria tak dikenal yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul di kawasan Lingkungan V, Aek Kanopan.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap Akbar dan pengendara motor yang menjadi pemasok. Namun hingga kini keduanya belum berhasil diamankan,” jelas Ramadhan Hilal.
RD bersama barang bukti sabu seberat 7,70 gram telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Utara.
(Sulaiman Sitorus)

0 Komentar