Simalungun|GarisPolisi.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II akhirnya angkat bicara terkait polemik rencana pemanfaatan sebagian lahan Kebun Teh Sidamanik di Kabupaten Simalungun yang memicu penolakan sejumlah pihak. Perusahaan menegaskan tidak ada kebijakan mengonversi seluruh kebun teh menjadi kebun kelapa sawit, melainkan langkah optimalisasi terbatas di lahan yang dinilai tidak lagi produktif secara ekonomi.
“Kami tidak mengonversi kebun teh menjadi sawit. Ini hanya optimalisasi terbatas di lahan yang diberikan,” kata Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2025).
Ridho menjelaskan, dari total 6.230 hektare kebun teh yang dikelola, hanya sekitar 130 hektare lahan tidur yang masuk program optimalisasi. Lahan tersebut disebut sudah lama tidak menghasilkan, bahkan menjadi beban biaya pemeliharaan dan rawan dikuasai pihak tak bertanggung jawab. Optimalisasi ini, kata Ridho, bertujuan meningkatkan produktivitas perusahaan, menekan potensi kerugian, sekaligus menjaga kesinambungan usaha tanpa menghilangkan fungsi utama kebun teh Sidamanik.
“Langkah ini telah melalui kajian mendalam dari aspek bisnis, sosial, dan lingkungan. Diversifikasi tanaman di area tersebut tidak akan merusak atau menggantikan fungsi utama kebun teh yang sudah ada,” ujarnya.
PTPN IV juga memastikan semua proses dilaksanakan secara transparan dan legal, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat pada 5 Juli 2025, hingga pengajuan izin dan revisi dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan teknis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun. Ridho menambahkan, kebijakan perusahaan selalu berlandaskan prinsip keberlanjutan dan hasil kajian ilmiah.
Manajer Unit Teh PTPN IV PalmCo, Armansyah Putra Siregar, menegaskan bahwa program optimalisasi telah memedomani peraturan perundang-undangan serta mendapat atensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kami sangat memahami kawasan Sidamanik memiliki nilai ekologis dan sosial penting. Karena itu, pendekatan kami berbasis data dan dialog,” katanya.
Meski demikian, penjelasan ini belum sepenuhnya meredakan penolakan. Sejumlah spanduk protes masih terlihat di beberapa titik di Kebun Teh Sidamanik, berisi seruan agar semua pihak mengedepankan dialog dan menghindari provokasi.
Penolakan tegas datang dari DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun. Ketua DPC GAMKI, Defri Damanik, menyatakan pihaknya menolak konversi tanaman teh ke sawit dengan alasan belum adanya dokumen kajian lingkungan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, serta kekhawatiran terulangnya dampak lingkungan seperti di Panei Tongah, Kecamatan Panei, di mana konversi kebun teh ke sawit dinilai memicu banjir, hilangnya sumber air, kerusakan infrastruktur, dan perubahan iklim.
“Teh berperan penting dalam menjaga ekosistem dataran tinggi, menahan air, memproduksi oksigen, serta mendukung agrowisata yang bernilai ekonomi tinggi. PTPN IV seharusnya meningkatkan produksi teh, bukan malah membiarkan atau mengalihfungsikan kebunnya,” kata Defri.
GAMKI juga menyerukan pemerintah daerah untuk mempertahankan kebun teh sebagai ikon Simalungun, serta mengusulkan lahan PTPN IV yang tidak produktif didistribusikan kepada rakyat untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
PTPN IV sendiri mengaku tetap berkomitmen menjaga dan mengembangkan komoditas teh. Bahkan, perusahaan sedang mengembangkan kawasan ekowisata berbasis kebun teh di Bah Butong dan Sidamanik untuk memperkuat posisi teh sebagai bagian dari kekayaan budaya dan lingkungan Sumatera Utara.
(Red)

0 Komentar