Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram

Deli Serdang | GarisPolisi.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap seorang pria berinisial S alias F (31), warga Jalan Gerilya, Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ia diamankan di Hotel Aero, Jalan Paya Pasir, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Selasa, 5 Agustus 2025, atas dugaan penganiayaan, pemerasan, dan kepemilikan narkotika.

Kasus ini berawal pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang pria berinisial A (46) melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan dan pemerasan di Hotel Aero. A sebelumnya menghubungi seseorang bernama Amel melalui pesan singkat untuk bertemu di hotel tersebut. Di kamar 207, Amel ditemani oleh temannya, Nesa.

Tak berselang lama, pelaku S dan beberapa rekannya masuk ke kamar tersebut setelah Amel membukakan pintu. S langsung menghardik korban dan melakukan pemukulan berulang kali ke arah wajah dan kepala A, yang kemudian diikuti oleh rekannya. Salah satu pelaku lainnya bahkan menodongkan pisau ke perut korban sambil mengancam akan membunuhnya.

Tak hanya itu, para pelaku membawa korban berkeliling menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1733 MK ke arah kompleks pemakaman Cina di Desa Bandar Labuhan. Dalam kondisi terancam, korban terpaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta yang diambil dari rumahnya. Setelah itu, korban dikembalikan ke rumah.

Merasa dirugikan dan terancam, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Mendapat laporan, tim Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ade Hasmairi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan pelaku terdeteksi di Hotel Aero.

Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, polisi turut menemukan barang bukti narkotika jenis sabu milik pelaku. Terdapat 10 bungkus plastik merah berisi sabu seberat total 31,28 gram, serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar narkoba.

Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat anggotanya dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap bentuk kekerasan dan kejahatan jalanan akan kami tindak secara tegas. Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal,” tegas Kombes Pol Hendria.

Dalam keterangannya, ia didampingi Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni Harianto Damanik, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan penyelidikan terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan.

Pelaku S dijerat dengan Pasal 170 subsider Pasal 368 KUHPidana terkait penganiayaan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Selain itu, untuk kasus narkotika, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polresta Deli Serdang dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

(Sumber: Humas Polresta Deli Serdang)

Posting Komentar

0 Komentar