Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, Sita 51,75 Gram Sabu dan Tangkap Dua Pelaku

Simalungun | GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kota dan mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 51,75 gram. Dua orang tersangka ditangkap dalam operasi terukur yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di sebuah rumah di Pondok 5, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi pertama dan mengamankan tersangka Diki Wijaya (26), seorang wiraswasta asal Pondok 5 Lumban Gorat. Dari dalam lemari kamar pelaku, polisi menemukan paket sabu yang diakui milik Diki. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Agus Salim.

Pengembangan kasus membawa petugas ke lokasi kedua, sebuah kamar kost di Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Di sana, polisi menangkap Agus Salim (52), seorang nelayan asal Tanjung Balai. Dari atas meja kamarnya, ditemukan sabu yang diakui miliknya. Agus menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Sinaga yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 11 paket besar sabu, 8 paket kecil sabu, dua unit ponsel merek Oppo, satu timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, dan satu tas kecil berwarna coklat. Total berat sabu yang diamankan mencapai 51,75 gram bruto.

AKP Henry menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama Polres Simalungun demi melindungi generasi muda dari ancaman peredaran barang terlarang. “Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika dibiarkan, akan merusak tatanan sosial dan memicu tindak kriminal lainnya,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Usai penangkapan, kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menerbitkan laporan, menggelar perkara, dan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Henry mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang mempermudah pengungkapan kasus ini. “Keberhasilan ini berkat kerja sama polisi dan warga. Identitas pelapor kami rahasiakan demi keamanan,” tegasnya.

Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan operasi berkesinambungan untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar tuntas,” pungkasnya.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar