Polisi Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan 3 Bocah di Sergai

Sergai | GarisPolisi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan seorang kakek berusia 70 tahun berinisial WA alias Wak Am, warga Dusun II Kampung Keling, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga bocah.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang ayah korban, MYZ, warga Kecamatan Seirampah, menerima informasi dari saksi bernama Misni yang menyebutkan bahwa anaknya telah dicabuli oleh Wak Am. Kecurigaan itu kemudian dibenarkan setelah MYZ langsung menanyakan kepada anaknya dan mendapatkan pengakuan mengejutkan. Sang anak mengaku menjadi korban pencabulan di dalam sebuah masjid di Kampung Keling, Seirampah, saat sedang melaksanakan salat.

Tidak hanya anak MYZ, dua anak lainnya yang masih berusia 7–8 tahun juga mengaku telah menjadi korban. Atas temuan tersebut, MYZ melaporkan perbuatan Wak Am ke Polres Sergai dengan nomor laporan LP/8/254/VII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 20 Juli 2025.

Mengetahui dirinya dilaporkan, Wak Am melarikan diri dan meninggalkan rumah. Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polres Sergai berhasil menemukan keberadaan Wak Am di Dusun I, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Patumbak Kemiri, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka akhirnya ditangkap pada Selasa (12/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu B. Situngkir, SH, MH, mengungkapkan bahwa dalam aksinya, tersangka tidak hanya membujuk dan merayu korban untuk melakukan tindakan asusila, tetapi juga menggunakan kekerasan. “Jika korban menolak, pelaku memukul hingga melakban mulut korban. Akibat perbuatannya, para korban mengalami trauma mendalam dan ditemukan bekas luka di tubuh mereka,” ujar Iptu Situngkir, Jumat (15/8/2025) sore.

Atas perbuatannya, Wak Am dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

(Zulpan)




Posting Komentar

0 Komentar