![]() |
| Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Minggu (10/8/2025). |
Medan|GarisPolisi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penculikan disertai pembunuhan sadis terhadap Syahdan Syahputra Lubis (35), anggota organisasi masyarakat (ormas) IPK Medan Teladan, yang jasadnya dibuang ke tengah laut di perairan Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Sebanyak tujuh pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi, sementara satu pelaku yang diduga sebagai otak intelektual, Iskandar Daut, masih buron dan diyakini melarikan diri ke Malaysia. Polisi bekerja sama dengan otoritas setempat untuk memburunya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kota Binjai. Pelaku utama, Mustafa, yang merupakan mantan anggota TNI, bersama rekan-rekannya mencegat korban. Ban mobil korban dirusak, kemudian korban diserang dengan tusukan sangkur di bagian paha sebelum dimasukkan ke bagasi mobil.
Korban kemudian dibawa ke Bireuen, Aceh, tempat sejumlah pelaku lain telah menunggu. Di lokasi itu, jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu diangkut menggunakan perahu ke tengah laut. Hingga kini jasad korban belum ditemukan karena arus laut yang kuat dan kedalaman mencapai 200 meter.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, pembunuhan ini bermotif penagihan utang narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan, Iskandar Daut yang dikenal sebagai bandar narkoba memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan membunuh korban. Para pelaku menerima bayaran bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 10 juta.
“Kasus ini bukan hanya penculikan, tetapi juga terkait jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Kami akan terus memburu pelaku utama hingga ke luar negeri,” tegas Kombes Ricko, Minggu (10/8/2025), didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat, melakukan penyelidikan intensif, hingga berhasil menangkap para pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Honda Civic, sepeda motor trail, senjata tajam jenis sangkur, pakaian pelaku, helm, ponsel, serta STNK mobil Pajero Sport milik korban. Empat pelaku telah dititipkan di Lapas, dua lainnya masih dalam proses penyidikan, sementara Iskandar Daut berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat. Pelaku boleh melarikan diri lintas provinsi, tetapi tidak akan lepas dari kejaran kami,” pungkas Kombes Ricko.
(Red)

0 Komentar