Pasien Anak Diduga Jadi Korban Malpraktik RS Metta Medika Sibolga, Kondisi Kian Memburuk Pasca Operasi


Editor: Yasmend

Sibolga | GarisPolisi.com – Dugaan malpraktik kembali mencuat di Rumah Sakit Swasta Metta Medika Sibolga. Seorang pasien anak perempuan berusia lima tahun, Olivia Febriani, mengalami kondisi kesehatan yang semakin memburuk setelah menjalani operasi usus berlipat pada Juli 2025. Alih-alih membaik, bocah malang itu kini mengalami kejang-kejang, otot tubuh tegang, tangan dan kaki membengkok, kepala miring ke satu sisi, hingga berat badannya turun drastis.

Ayah pasien, Manukar Pasaribu, mengaku awalnya membawa Olivia ke rumah sakit tersebut karena sakit perut yang dialami putrinya. Menurutnya, keputusan itu diambil karena Olivia merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS. “Kami punya BPJS, jadi kami putuskan langsung berobat ke Rumah Sakit Swasta Metta Medika Sibolga,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Manukar menceritakan, pada hari itu ia dan istrinya berangkat dari rumah sekitar pukul 07.00 WIB. Saat tiba di rumah sakit, kondisi Olivia masih stabil meski mengeluhkan sakit perut. Namun, dokter senior yang menangani justru membawa putrinya menjalani sejumlah tindakan medis hingga operasi. Pasca operasi, keluarga terkejut saat mendapati adanya luka lebam dan bengkak di bagian belakang kepala kanan Olivia yang sebelumnya tidak ada.

“Kami kaget, setelah operasi justru muncul luka baru di kepala anak kami, padahal sebelum masuk ruang operasi tidak ada luka itu,” kata Manukar.

Merasa ada kejanggalan, Manukar melaporkan dugaan malpraktik dan kelalaian medis tersebut ke Polres Sibolga. Laporan polisi itu teregister dengan Nomor: LP/B/112/VII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 Juli 2025. Dalam laporan, Manukar menuding tindakan dokter telah menyebabkan kondisi anaknya semakin parah dan tidak sadarkan diri.

Kuasa hukum keluarga pasien, Irsan Tambunan, menilai dugaan malpraktik tersebut bukan hanya persoalan etika profesi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan, tindakan pihak rumah sakit bisa dijerat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan pasien. Kami meminta penegak hukum mengusut tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Sakit Metta Medika Sibolga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan malpraktik tersebut. Sementara itu, keluarga korban berharap ada keadilan dan pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit demi kesembuhan putri mereka.


Posting Komentar

0 Komentar