Editor: MJ. Sitorus
Asahan | GarisPolisi.com – Seorang oknum Kepala Sekolah SD Negeri 010140 Desa Perkebunan Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, berinisial T, diduga telah menikah siri dengan mantan operator sekolah tempat ia bertugas. Perempuan tersebut, yang disebut dengan nama samaran Bunga, diketahui pernah bekerja di bawah koordinasi T dan kini menjadi sorotan publik setelah keduanya disebut menjalin hubungan gelap selama 12 tahun.
Pernikahan siri itu disebut terjadi pada Minggu, 7 Juli 2025. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025, di ruang kerjanya, T mengaku pernikahan itu terjadi karena tekanan dari pihak keluarga Bunga dan sejumlah warga sekitar.
“Kami dipaksa menikah oleh keluarga Bunga. Kami tidak bisa menolaknya,” ujar T yang saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala sekolah di institusi pendidikan dasar tersebut.
T menjelaskan, pada malam sebelum pernikahan, keluarga Bunga bersama Kepala Dusun III datang ke rumahnya, lalu ke sekolah keesokan harinya, untuk menuntut agar pernikahan tersebut segera dilangsungkan.
Ia mengklaim tidak pernah memiliki hubungan khusus dengan Bunga dan membantah telah melakukan hal-hal yang tidak pantas selama 12 tahun terakhir. Pernyataan tersebut turut diamini oleh Bunga.
Namun, pernyataan keduanya dibantah keras oleh Dedi, Kepala Dusun III yang juga merupakan abang kandung Bunga. Ia menegaskan bahwa hubungan gelap antara adiknya dan T sudah menjadi rahasia umum di masyarakat sekitar.
Dedi menyebut, keluarga akhirnya mengambil tindakan tegas setelah memergoki T melewati rumah Bunga dalam keadaan mencurigakan, yakni dengan mematikan lampu sepeda motor saat malam hari.
“Kami sudah cukup menanggung malu. Ini sudah menjadi aib keluarga dan masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, pernikahan siri dilakukan secara sederhana di sebuah musalla di kawasan perkebunan.
Kasus ini tak hanya menimbulkan kegemparan di lingkungan masyarakat, tetapi juga berpotensi memunculkan konsekuensi serius secara administratif bagi T sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, seorang PNS pria hanya diizinkan beristri lebih dari satu jika memenuhi syarat tertentu dan telah mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Pernikahan siri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dianggap tidak sah menurut negara dan termasuk pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
Atas pelanggaran ini, T bisa terancam sanksi disiplin mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Selain itu, jika ditemukan unsur pemalsuan data atau penelantaran, kasus ini juga berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Gunung Melayu maupun dari istri sah T.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut.(**)

0 Komentar