Masuk Hutan Lindung di Samosir Tanpa Izin, Oknum Camat dan Media Nasional Disorot

Kawasan yang dimaksud berada di Desa Garoga, Desa Unjur, dan Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Editor: Yasmend

Samosir | GarisPolisi.com - Dugaan pelanggaran aturan kehutanan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menuai sorotan. Sejumlah pihak, termasuk pemerhati lingkungan dan praktisi hukum, angkat bicara terkait tindakan oknum Camat Simanindo bersama tim dari salah satu media nasional yang disebut memasuki kawasan hutan lindung tanpa izin pada 7 Juli 2025.

Kawasan yang dimaksud berada di Desa Garoga, Desa Unjur, dan Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo. Wilayah hutan tersebut saat ini dikelola oleh Koperasi Tani Hutan (KTH) Parna Jaya Sejahtera (PJS) yang diketuai Krisman Siallagan dengan sekretaris Jumanti Sidabutar. KTH PJS memegang lisensi resmi dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan masa berlaku 35 tahun.

Mekar Sinurat, SH, pemerhati lingkungan Tapanuli Raya sekaligus praktisi hukum, menilai tindakan tersebut mencederai prinsip penghormatan terhadap sistem perizinan pengelolaan hutan.

“Sangat memprihatinkan ketika seorang pimpinan wilayah dan pihak media nasional masuk kawasan hutan lindung tanpa izin resmi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII maupun dari pengelola sah, yakni KTH PJS,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, perbuatan itu bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia mengacu pada Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang setiap orang masuk atau melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang. Pelanggaran pasal ini dapat diancam pidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Aturan serupa juga tercantum dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda Rp50 juta.

Mekar menegaskan, setiap aktivitas di kawasan hutan, termasuk peliputan, survei, atau dokumentasi, wajib melalui prosedur perizinan yang sah. Tanpa itu, tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian moral, sosial, maupun ekonomi bagi masyarakat pengelola. Dalam perspektif hukum administrasi, hal ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Mekar Sinurat, SH, pemerhati lingkungan Tapanuli Raya sekaligus praktisi hukum.

Ia mengingatkan tiga hal penting: Pertama, semua pihak, termasuk pejabat pemerintah, harus menghormati hukum dan prosedur perizinan hutan. Kedua, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi program perhutanan sosial. Ketiga, media nasional diminta menjalankan prinsip jurnalisme yang etis dan proporsional, termasuk menghormati hak pengelolaan wilayah.

“Pengelolaan hutan berbasis masyarakat adalah wujud keadilan ekologis. Sudah sepantasnya kita menjaganya melalui mekanisme hukum dan penghormatan terhadap otoritas yang berwenang,” tutup Mekar Sinurat.

Posting Komentar

0 Komentar