Ketua KAN Ujung Gading Desak Pemerintah Pulihkan Tanah Ulayat yang Dikuasai Investor

Pasaman Barat | GarisPolisi.com - Pemerintah diminta segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan tanah ulayat masyarakat yang saat ini sebagian besar dikuasai oleh investor perkebunan besar. 

Desakan itu disampaikan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ujung Gading, H. Antonius SH MH, yang juga menjabat sebagai Raja Adat Ujung Gading, dalam kegiatan sosialisasi pendaftaran tanah hak ulayat yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Balerong Kantor Bupati Pasaman Barat, Kamis (7/8/2025).

Dalam forum tersebut, H. Antonius mengungkapkan bahwa kondisi tanah ulayat di Kabupaten Pasaman Barat saat ini berada pada situasi yang memprihatinkan. 

Menurutnya, tanah ulayat yang secara turun-temurun dimiliki dan dikelola oleh masyarakat adat hampir tidak tersisa lagi. “Boleh dikatakan tanah hak ulayat di Pasaman Barat sudah tidak ada lagi. Sebagian besar sudah dikuasai oleh investor perkebunan kelapa sawit,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kemungkinan besar tanah ulayat yang tersisa hanya berada di kawasan pegunungan. 

"Namun, wilayah itu pun tidak sepenuhnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adat karena sebagian telah berstatus hutan lindung, lahan perkebunan rakyat, atau bahkan ditetapkan sebagai hutan dunia penghasil oksigen yang pengelolaannya telah memberikan royalti kepada kita," jelasnya.

H. Antonius menilai, yang paling dibutuhkan oleh masyarakat Pasaman Barat saat ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk mengembalikan tanah ulayat yang telah beralih ke tangan investor. 

Salah satu cara yang ia usulkan adalah dengan tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan besar yang sudah habis masa berlakunya. 

“Kembalikan tanah itu menjadi tanah ulayat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat adat berhak mendapatkan kembali tanah mereka yang telah diwariskan oleh leluhur,” ujarnya.

Selain itu, H. Antonius juga menyoroti pentingnya agar tanah bekas eks Erpach (tanah peninggalan kolonial Belanda) tidak dikuasai oleh kekuatan besar sehingga merugikan masyarakat adat dan rakyat setempat.

Menurutnya, lahan tersebut jangan sampai kembali jatuh ke penguasaan pihak-pihak berkekuatan modal besar yang justru menyingkirkan hak masyarakat lokal. 

“Jangan biarkan tanah eks *erfpacht* ini dikuasai oleh segelintir kekuatan. Kita harus pastikan tanah itu kembali menjadi hak masyarakat adat,” tegasnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, tokoh adat, hingga masyarakat dari berbagai nagari. 

Sosialisasi pendaftaran tanah hak ulayat ini menjadi momentum penting bagi Pasaman Barat dalam upaya perlindungan hak adat dan pengelolaan sumber daya tanah yang adil. 

Pemerintah daerah bersama kementerian terkait diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap tanah ulayat sebagai bagian dari kearifan lokal sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup.

(Okeh Saputra)


Posting Komentar

0 Komentar