Ketua DPW PWDPI Sumut Akan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sumut

Medan | GarisPolisi.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, S.H., menyatakan akan melaporkan dua akun media sosial Facebook ke Polda Sumut. Keduanya diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi pers PWDPI.

Dua akun yang dipersoalkan masing-masing bernama Isya Rohanida (IR) dan Sutrisno No (SN). Dari jejak digital yang dikantongi, kedua akun tersebut dinilai telah menuliskan kata-kata tidak pantas yang menyerang serta merendahkan PWDPI di media sosial.

“Kami sudah mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar percakapan Facebook serta identitas para terduga pelaku. Dalam waktu dekat laporan resmi akan kami sampaikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran UU ITE,” ujar Dinatal Lumbantobing kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).

Kasus ini berawal dari pendampingan yang dilakukan DPC PWDPI Labuhanbatu Utara (Labura) terhadap Pendeta Kimhock Ambarita, warga Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Ledong. Kimhock sebelumnya diberhentikan sepihak sebagai anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Ledong Sejahtera (KPLS).

Persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Komisi B Labura beberapa minggu lalu. Namun rapat berakhir tanpa solusi. Bahkan, ketika anggota dewan menanyakan dasar pemberhentian sesuai AD/ART, pihak KTH KPLS dinilai berkeberatan dan situasi sempat memanas.

Ketegangan itu kemudian merembet ke media sosial. Akun IR dan SN disebut-sebut menuliskan komentar bernada hinaan tidak hanya kepada Pendeta Kimhock, tetapi juga menyerang PWDPI. Dugaan keterlibatan akun bernama Sutrisno No bahkan diarahkan kepada seorang warga Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Hulu, yang juga disebut sebagai anggota KTH KPLS.

Komentar tersebut muncul di salah satu unggahan milik Muhammad Yusuf Harahap, Sekretaris DPC PWDPI Labura, pada 25 Mei 2025. Saat itu, Yusuf mengunggah berita berjudul “Elikson Rumahorbo (Ketua KTH KPLS) Langgar AD/ART KTH KPLS Saat Pecat Kimhock Ambarita Sebagai Anggota dan Bohongi Ketua DPRD Beserta Jajarannya di RDP.”

Dinatal Lumbantobing menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan hanya untuk melindungi marwah organisasi pers, melainkan juga sebagai upaya memberikan efek jera.

“Pencemaran nama baik adalah tindakan yang merusak reputasi lembaga. Laporan ini kami ajukan berdasarkan UU ITE dan pasal pidana terkait, agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan menyebarkan informasi tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Dugaan pencemaran nama baik ini juga sudah menjadi perhatian Ketua Umum DPP PWDPI dan melibatkan jajaran DPW serta DPC PWDPI di 33 provinsi se-Indonesia.

Sementara itu, upaya wartawan untuk menghubungi Ketua KTH KPLS, Elikson Rumahorbo, belum membuahkan hasil. Panggilan telepon tidak diangkat dan pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp hanya terbaca tanpa balasan.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar