Editor: MJ. Sitorus
Labuhanbatu Utara|GarisPolisi.com — Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mengemuka di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada program pembuatan film dokumenter desa yang diduga fiktif dan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait mulai disorot, termasuk Kepala Bagian Hukum Setdakab Labura dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan bahwa dalam dua tahun terakhir, beberapa desa, termasuk Desa Perkebunan Kanopan Ulu, menganggarkan kegiatan pembuatan film dokumenter yang hingga kini tidak jelas bentuk maupun realisasinya. Ironisnya, Sekretaris Desa Kanopan Ulu, Arifin Naibaho, menyatakan tidak pernah menganggarkan proyek tersebut.
“Saya tidak pernah menganggarkan pembuatan film dokumenter. Siapa yang melakukan itu? Data itu bukan dari kami. Ini RKPDes kami, saya sudah tanyakan ke pendamping desa. Kalau SDGs kami juga tidak pernah input, siapa yang input?” ujar Arifin dengan nada heran saat dikonfirmasi wartawan di kantor desa, Kamis (17/7).
Pernyataan senada juga disampaikan J. Sianipar, pejabat dari BPMD Labura, yang mengakui bahwa pemeriksaan dokumen desa dilakukan bersama Kabag Hukum Setdakab tanpa keterlibatan Inspektorat pada tahap awal.
“Memang kami yang melakukan pemeriksaan RKPDes bersama Kabag Hukum. Biasanya Inspektorat turun setelah pemeriksaan kami selesai. Mengenai pengadaan digitalisasi atau film dokumenter, saya tidak tahu. Itu urusan perusahaan dengan desa. Tapi coba Bapak beri tahu siapa yang menganggarkan film dokumenter itu?” kata J. Sianipar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/7).
Pernyataan kedua pejabat ini menimbulkan dugaan adanya permainan sistematis di balik laporan penganggaran, di mana data dimanipulasi oleh oknum tertentu untuk memasukkan kegiatan fiktif ke dalam sistem perencanaan dan pelaporan Dana Desa tanpa sepengetahuan aparat desa.
Diduga Sistematis, Tidak Hanya Satu Desa
Investigasi awal mengungkap bahwa bukan hanya Desa Kanopan Ulu yang terindikasi menganggarkan kegiatan serupa. Beberapa desa lain di wilayah Labura juga diduga melakukan hal yang sama, dengan pola penganggaran yang sengaja disamarkan agar luput dari pengawasan publik dan aparat penegak hukum.
Diperkirakan total anggaran untuk kegiatan “pembuatan film dokumenter” selama dua tahun terakhir mencapai ratusan juta rupiah, namun hingga kini tidak ada hasil nyata yang bisa ditunjukkan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Dana Desa yang semestinya dipergunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum yang memiliki akses dalam sistem perencanaan desa.
Desakan Audit dan Penindakan Tegas
Masyarakat dan sejumlah pihak menuntut agar Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap desa-desa yang menganggarkan kegiatan tersebut. Penelusuran data input RKPDes dan Sistem Informasi Desa (SID) juga diminta dilakukan secara transparan.
Pengamat kebijakan publik Sumatera Utara, Dr. Irwansyah Sitompul, M.Si, menegaskan bahwa kasus ini bisa masuk dalam kategori fraud anggaran.
“Kalau desa tidak merasa menganggarkan tetapi datanya muncul di sistem, ini indikasi kuat manipulasi dokumen resmi negara. Pelanggaran seperti ini sangat serius dan bisa dikenakan sanksi pidana, terutama jika terbukti pencairan dana berdasarkan bukti fiktif,” tegas Irwansyah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, manipulasi data anggaran dan penggunaan dana fiktif dapat berujung pada hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp200 juta. Secara administratif, pelanggaran ini juga dapat dijerat berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2022.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan pengawas keuangan desa, agar dana desa yang bersumber dari APBN benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak diselewengkan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

0 Komentar