Bandar Baru | GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek dua lokasi peredaran narkotika di Kabupaten Deliserdang. Penggerebekan dilakukan di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu, serta Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, dalam operasi terpisah beberapa hari lalu.
Penggerebekan pertama berlangsung di Desa Durin Simbelang pada Selasa (12/8/2025). Polisi menangkap seorang pria berinisial W yang diduga bandar narkoba. Dari lokasi, petugas menyita 26 paket sabu siap edar, memusnahkan satu mesin judi tembak ikan, dan membakar gubuk yang kerap digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Tidak lama berselang, petugas bergerak ke Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, dan menangkap seorang pria berinisial RG saat menunggu pembeli. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar.
Kedua pelaku yang diduga masih satu jaringan ini kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti. Aksi tersebut mendapat apresiasi awal dari masyarakat yang menilai polisi bergerak cepat membongkar jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Namun, di balik keberhasilan itu, sejumlah warga mempertanyakan mengapa peredaran narkoba di Desa Bandar Baru, Desa Suka Makmur, dan Desa Batu Layang belum tersentuh aparat. Mereka menyebut, lokasi-lokasi itu diduga menjadi pusat peredaran narkoba yang dikelola beberapa orang berinisial H alias Apek, D alias Man, dan G, yang bahkan beroperasi secara terang-terangan di salah satu kafe.
“Kenapa lokasi-lokasi itu tidak digerebek? Apa polisi tidak berani atau sudah menerima sesuatu dari para bandar narkoba?” ujar seorang warga Sibolangit yang enggan disebut namanya, Jumat (15/8/2025). Pernyataan ini diamini oleh warga lainnya.
Sementara itu, Camat Sibolangit Hesron T. Girsang, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (15/8/2025), memilih tidak memberikan komentar. Pesan yang dikirim wartawan tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan.
(Ali)

0 Komentar