DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan 17 Hektare di Tanjung Mulia

Medan|GarisPolisi.com - Ratusan warga dari Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, memenuhi Gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa (12/8/2025) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Sumut. RDP ini menjadi forum mediasi untuk membahas sengketa lahan seluas 17 hektare yang memicu polemik karena rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan.

Ratusan warga yang datang dengan menggunakan angkutan kota secara berkelompok mewakili ribuan masyarakat terdampak. 

Namun, dari ratusan warga tersebut hanya sepuluh orang perwakilan diantaranya Agus Irianto, Pak Mu, Hiber Lumban Gaol, Ustadz Samsul Rahim Nasution, S.H.I, Sari, Nababan Panjaitan, dan Anto yang diperkenankan mengikuti jalannya rapat.

Sementara sisanya menunggu di luar gedung DPRD. Sebelum rapat dimulai, warga bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai simbol semangat dan persatuan.

RDP yang digelar di ruang Komisi A DPRD Sumut ini menghadirkan anggota Komisi A DPRD Sumut yakni Prof. Dr. H. Usman Jakfar, LC, MA, H. Ikhwan Ritonga, SE, MM, Irham Buana Nasution, SH, M.Hum, Landen Marbun, SH, MH, serta Drs. H. Abdul Khair, MM. 

Hadir pula perwakilan Polres Pelabuhan Belawan, Camat Medan Deli, Lurah Tanjung Mulia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, ahli waris Fakhrudin Parinduri dan Ibnu Yamin, serta kuasa hukum masyarakat dari Kantor Hukum Irwansyah Gultom.

Dalam kesempatan itu, salah seorang perwakilan warga, Ustadz Samsul Rahim Nasution, menyampaikan keberatan warga atas eksekusi lahan yang dinilai mendadak dan tidak melibatkan masyarakat. 

"Kami tidak pernah diberitahu siapa pihak yang berperkara. Namun tiba-tiba pengadilan mengeluarkan putusan eksekusi lahan kami seluas 17 hektare dan sudah tiga kali percobaan eksekusi," ungkapnya.

Nababan Panjaitan, perwakilan warga lainnya, menambahkan bahwa orang tua mereka telah menempati lahan itu sejak 1940, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. 

"Apakah mereka salah hanya karena sudah tinggal di sini sejak lama? Kami bertahan karena ini tanah leluhur," ujarnya dengan tegas.

Menanggapi aspirasi warga, Irham Buana Nasution, anggota Komisi A DPRD Sumut, menjelaskan bahwa putusan pengadilan patut diduga cacat hukum karena tidak melibatkan pihak ketiga yang sudah menguasai fisik lahan sejak 1942. 

"Keputusan pengadilan itu bisa dibatalkan menurut hukum jika terbukti ada pihak yang tidak dilibatkan dalam proses persidangan," katanya. 

Ia menegaskan DPRD Sumut akan menyampaikan laporan hasil RDP ini hingga ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/National Land Agency (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk penyelesaian yang adil.

Camat Medan Deli, Indra Utama, memberi klarifikasi bahwa sejak menjabat pada Januari 2023, pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan atau akta jual beli tanah untuk lokasi sengketa tersebut. 

"Warga memang memiliki KTP dengan alamat di sana, tapi tidak ada penerbitan surat tanah resmi oleh kami," jelasnya.

Sementara itu, Lurah Tanjung Mulia, Edi Sahrizal, menyebut pihak kelurahan telah berusaha memfasilitasi mediasi antara warga dan ahli waris, namun belum ada kesepakatan. 

"Di lokasi tersebut juga terdapat dua masjid dan satu sekolah yang menjadi pusat aktivitas warga," tambahnya.

Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Dedi Darma mengatakan, bahwa eksekusi lahan tersebut ditunda demi menjaga keamanan dan menghindari potensi konflik. 

Ia menuturkan bahwa rencana eksekusi pada 17 Juli 2025 dibatalkan setelah rapat koordinasi dengan berbagai pihak karena situasi di lapangan dianggap belum kondusif. 

"Kami mengambil langkah ini agar tidak terjadi korban," tegasnya.

Salah seorang Tokoh Masyarakat lainnya Sari, menegaskan bahwa anggota Komisi A sangat menyayangkan proses peradilan yang tidak melibatkan masyarakat secara langsung. 

Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen lama seperti surat grand sultan hanya bersifat petunjuk dan bukan alas hak kepemilikan tanah. 

Fakta terbaru menurutnya, pada tahun 2024 muncul surat atas nama Karim yang membeli dari Zulkifli Nasution, namun proses jual beli ini tidak diketahui masyarakat setempat.

RDP ini menjadi momentum penting untuk memediasi sengketa yang berlarut-larut dan diharapkan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak. 

Komisi A DPRD Sumut berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat dan melibatkan instansi terkait agar hak-hak warga dan kepastian hukum atas lahan ini dapat ditegakkan.

(Wahyu PS)

Posting Komentar

0 Komentar