Deli Serdang | GarisPolisi.com – Aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Duku Indah (CDI) di Jalan Perkampungan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/8/2025). Penertiban dilakukan setelah Polda Sumut merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional CDI akibat terungkapnya jaringan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasus ini mencuat usai penggerebekan pada Selasa (12/8/2025) dini hari. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang waiter berinisial N yang kedapatan membawa dua butir ekstasi serta terbukti positif narkoba. Seorang pengunjung berinisial RED alias Elis juga diamankan karena memiliki satu butir ekstasi dan setengah butir happy five yang diperoleh dari karyawan kafe.
Penggeledahan di dalam kafe menemukan 138 butir ekstasi, tiga butir happy five, serta sejumlah barang bukti lainnya. Tes urine di tempat juga menunjukkan 10 karyawan dan 17 pengunjung positif narkoba. Atas temuan tersebut, polisi langsung memasang garis polisi dan menghentikan seluruh aktivitas kafe.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat hiburan malam yang menjadi sarang narkoba. “Pengungkapan ini bukan hanya penindakan hukum, tapi juga perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika. Tidak boleh ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara,” ujarnya.
Penertiban dimulai dengan apel gabungan di Mako Polrestabes Medan pada pukul 07.00 WIB, dilanjutkan apel pengamanan di Polres Binjai yang dipimpin Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo. Sekitar pukul 15.45 WIB, tim gabungan bersama tiga unit alat berat tiba di lokasi Cafe Duku Indah. Setelah Kasat Pol PP Deli Serdang, M.M. Hasibuan, membacakan berita acara pelanggaran izin bangunan sesuai Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor VII Tahun 2015, pembongkaran pun dimulai.
Dua unit alat berat digunakan untuk meruntuhkan pagar tembok keliling, mess karyawan, serta sebagian ruang karaoke. Proses sempat mendapat penolakan dari pihak pengacara pemilik kafe dan sebagian massa, namun pembongkaran tetap berjalan. Hingga malam hari, sebagian besar bangunan utama berhasil dirubuhkan, sementara sisanya ditunda akibat situasi di lapangan dan akan dilanjutkan keesokan harinya.
Bupati Deli Serdang dr. H Asri Ludin Tambunan bersama rombongan, meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.45 WIB. Situasi di lapangan terpantau aman dan terkendali meski sempat terjadi ketegangan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan penertiban ini adalah bentuk komitmen bersama antara Polda Sumut, Pemkab Deli Serdang, dan TNI untuk menutup ruang bagi peredaran narkoba. “Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi pengelola tempat hiburan malam lainnya agar tidak memberi celah bagi praktik narkoba maupun tindak pidana lainnya di Sumatera Utara,” katanya.
Langkah pembongkaran Cafe Duku Indah menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum sekaligus sinyal bahwa aparat tidak segan bertindak terhadap siapa pun yang mencoba melindungi peredaran narkoba.
(Red)

0 Komentar