Bongkar Peredaran Narkoba, AKBP Choky : Mereka Pakai HT Pantau Pergerakan Petugas

Tersangka MW alias Yudi setelah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir Resor Labuhanbatu

Editor : Indra Dharma

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Resor Labuhanbatu berhasil membongkar bisnis peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang pria berinisial MW alias Yudi (26) warga desa stengah sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin memaparkan, penangkapan terhadap tersangka MW alias Yudi terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di dusun setempat.

Arwin juga menyebutkan bahwa penangkapan tersebut diawali dari adanya informasi warga yang menyebutkan tentang adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi dimaksud. Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu memerintahkan tim untuk segera melakukan penyelidikan kelokasi. 

"Pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing. Tersangka diamankan saat berada dikediamannya di dusun setempat," ucapnya lagi.

Saat dilakukan penggerebekan, sambung Arwin, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 8,28 gram, yang disembunyikan dalam sebuah kaleng rokok dan diselipkan di balik dinding triplek kamar pelaku.

Tidak hanya itu, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, serta 2 Unit Handy Talky (HT) yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan sesama pengedar. 

Menurut keterangan pelaku, HT tersebut digunakan sebagai sarana komunikasi antarjaringan pengedar guna memantau pergerakan aparat kepolisian dan pelanggan, terutama karena jaringan seluler di lokasi kerap tidak stabil. 

"HT juga dimanfaatkan untuk memberikan informasi cepat jika ada petugas yang masuk ke wilayah mereka, sehingga rekan-rekan sesama pengedar bisa langsung mengamankan diri atau barang bukti. Ini adalah salah satu modus baru yang cukup meresahkan," ujarnya menambahkan.

Disebutkan Arwin, saat ini pihaknya juga telah mengantongi identitas seseorang berinisial “G” yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka. Sayangnya, saat dilakukan pencarian, Pemasok belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran.

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Terkait Lainnya yang Turut Diamankan Oleh Petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 6 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 8,28 gram, 16 bungkus plastik klip kecil kosong, Uang tunai Rp 90 Ribu, 1 Unit HP, 2 kaleng rokok merek Dji Sam Soe, 2 unit Handy Talky (HT) dan 1 Unit timbangan elektrik.

"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tukas Iptu Arwin mengakhiri. . 



Posting Komentar

0 Komentar