Warga Tanjung Mulia Datangi DPRD Medan, Tuntut Pembatalan Surat Eksekusi Tanah yang Dinilai Cacat Hukum

Medan|GarisPolisi.com  - Sejumlah perwakilan masyarakat dari Jalan Alumunium I, Lingkungan 16, 17, dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, mendatangi Kantor DPRD Kota Medan pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 12.30 WIB. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas surat eksekusi tanah yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Medan, yang menurut mereka cacat hukum.

Rombongan warga yang dipimpin oleh Hiber Lumbangaol, didampingi oleh Sari, G Marlon Marpaung dan Ibu Horas, serta Ari Ambon, dan Hadi Ismanto (Komunitas Hijrah Badal Kandank), ikut menyertakan kuasa hukum mereka, Irwansyah Gultom. Mereka diterima langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lailatul Badri.

Menurut Irwansyah Gultom, surat eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan pada 17 Juli 2025 terkait perkara No. 77/Pdt.Eks.2024/PN.Mdn Jo. Putusan No. 269/Pdt.G/2011/PN.Mdn, tidak melibatkan masyarakat sebagai pihak tergugat. Ia menegaskan, tidak satu pun warga yang tinggal di kawasan tersebut pernah dipanggil atau hadir dalam proses persidangan.

"Kami sudah melayangkan sanggahan ke pengadilan sebelum surat eksekusi diterbitkan, namun tetap saja surat itu keluar. Ini sangat kami sayangkan," tegas Irwansyah. Ia menambahkan, objek perkara yang disebut dalam surat tersebut meliputi sekitar 17 hektare lahan, termasuk 10 gudang yang berada di Lingkungan 16, 17, dan 20.

Warga lainnya, Sari, turut mempertanyakan keputusan pengadilan yang dianggap mengabaikan hak masyarakat untuk membela diri. "Mengapa sanggahan kami tidak dipertimbangkan? Kami juga paham aturan dan prosedur hukum. Tapi surat eksekusi itu tetap saja diterbitkan," ujarnya kecewa.

Dalam pertemuan itu, Lailatul Badri menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia meminta masyarakat segera mengirimkan surat resmi agar DPRD dapat menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. "Saya siap membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Kirimkan suratnya secepatnya, agar kami bisa menggelar RDP," katanya.

Ucapan terima kasih disampaikan oleh Hiber Lumbangaol kepada seluruh tim dan komunitas yang tetap solid memperjuangkan hak atas tanah yang mereka tempati. Ia juga mengapresiasi peran Ari Ambon sebagai Ketua Komunitas Hijrah Badal Kandank yang telah memfasilitasi pertemuan dengan DPRD.

"Terima kasih atas kerja sama dan kekompakan semua pihak. Ini adalah perjuangan kita bersama, dan persatuan adalah kekuatan terbesar kita," ujar Hiber.

Senada, Ari Ambon mengajak seluruh warga untuk tetap mendukung langkah-langkah yang diambil perwakilan masyarakat dan komunitas. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Lailatul Badri yang telah menerima aspirasi mereka. "Semoga perjuangan ini menghasilkan keputusan yang adil dan membawa kepastian hukum atas tanah yang selama ini ditempati masyarakat," tutupnya.

(Wahyu PS)


Posting Komentar

0 Komentar