Guru Deli Serdang Keluhkan Jam Kerja dan Absensi Online, Disdik: Jam Efektif Tetap 37,5 Jam Per Minggu


Lubuk Pakam | Garispolisi.com
Sejumlah guru di Kabupaten Deli Serdang mengeluhkan kebijakan jam kerja dan sistem absensi online yang dinilai tidak adil dibandingkan pegawai di instansi pemerintahan lainnya. 

Para guru merasa diperlakukan diskriminatif, terutama terkait perbedaan jam kerja dan sistem izin sakit yang dinilai memberatkan.

Menurut sejumlah tenaga pendidik, jam kerja guru kini mencapai 41,5 jam per minggu, lebih panjang dibandingkan pegawai instansi lain yang hanya 37,5 jam per minggu sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah pusat.

“Pegawai di instansi lain absen dimulai saat jam pelayanan dimulai, tapi guru harus datang 30 menit lebih awal. Lalu kelebihan empat jam per minggu itu tidak jelas kompensasinya. Tidak ada uang lembur, uang lelah, atau tunjangan tambahan,” keluh salah satu guru SMP Negeri di Deli Serdang, Minggu (9/11/2025).

Guru-guru juga menilai penerapan absensi online tidak disertai kebijakan yang manusiawi. Mereka mengaku kesulitan untuk mendapatkan izin saat sakit, karena sistem hanya menerima surat keterangan dari rumah sakit umum, sementara surat dari puskesmas tidak diakui.

“Sistem ini dzalim. Kalau demam atau influenza ringan saja tidak bisa izin. Upload surat dari puskesmas ditolak. Padahal sakit seperti itu kan wajar dan bisa menular kalau tetap ke sekolah,” ujar guru lainnya.

Selain itu, beberapa guru juga menyoroti tidak adanya kompensasi tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagaimana diterapkan di instansi lain. Padahal, menurut mereka, peningkatan kinerja lewat sistem digital seharusnya diimbangi dengan penghargaan finansial.

“Di kementerian lain ada TKD sampai Rp 2,5 juta per bulan plus uang makan. Tapi di Deli Serdang dengan APBD Rp 4,7 triliun, sensitivitas terhadap kesejahteraan pegawai, khususnya guru, masih rendah,” tambah guru yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menegaskan bahwa waktu kerja guru sebenarnya tetap mengacu pada aturan nasional, yaitu 37,5 jam per minggu.

Menurutnya, waktu istirahat yang diperhitungkan setiap hari menjadi faktor yang kerap disalahpahami dalam perhitungan total jam kerja.

“Istirahat tidak termasuk jam kerja. Total waktu istirahat selama seminggu mencapai empat jam — 45 menit per hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, serta 15 menit pada Jumat. Jadi kalau 41,5 jam dikurangi waktu istirahat, jam efektifnya tetap 37,5 jam per minggu,” jelas Samsuar Sinaga saat dikonfirmasi.

Ia juga menyebut pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap sistem absensi online agar lebih fleksibel, terutama dalam hal izin sakit atau keadaan darurat.

“Kami terbuka terhadap masukan dari para guru. Prinsipnya, kebijakan ini untuk meningkatkan kedisiplinan dan pelayanan pendidikan, tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan,” ujarnya.

Para guru berharap ada pembahasan penyempurnaan sistem absensi digital, termasuk mekanisme izin sakit, cuti, dan kemungkinan penerapan Work From Home (WFH) bagi guru dalam kondisi tertentu.

Pemerhati pendidikan di Deli Serdang, Aspin menilai evaluasi ini penting agar kebijakan tidak justru menurunkan semangat kerja guru di lapangan.

“Guru itu ujung tombak pendidikan. Kalau mereka merasa tidak dihargai, dampaknya bisa ke kualitas pembelajaran. Pemerintah harus lebih peka,”kata Aspin.(*)

Posting Komentar

0 Komentar