Pematangsiantar|GarisPolisi.com - Tim Penasehat Hukum Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang mengaku secara prinsip sangat mendukung Program pemberantasan korupsi yang digabungkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto .
Namun ada hal yang dianggap begitu berlebihan untuk penanganan kasus Kadishub Pemko Pematangsiantar ini.
Penasihat Hukum Parluhutan Banjarnahor sangat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, pemberantasan korupsi bukan hanya sebatas penegakkan hukum tetapi juga mencakup upaya pencegahan.
"Bahwa Julham Situmorang, ditersangkakan oleh penyidik dengan dalih melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Parluhutan Banjarnahor Selasa sore (29/7/2025).
Parluhutan Banjarnahor menganggap pasal yang ditudingkan kepada Julham Situmorang tidak tepat, karena unsur-unsur Pasal 12 Huruf e yakni : Pegawai negeri atau penyelenggara negara Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain Secara melawan hukum Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya Menyalahgunakan kekuasaan, tidak terbukti.
"Artinya Perbuatan Julham tidak ada unsur-unsur menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain terkait retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani," katanya.
Apalagi pungutan resmi sebesar Rp 48.600.000 ternyata sudah ditransfer ke rekening kas umum daerah dan telah diperiksa oleh Aparatur Pengawas Internal Perusahaan.
"Bahwa terkait pungutan parkir di RS Vita Insani telah diperiksa Inspektorat Daerah dengan kesimpulan diterbitkannya SK pungutan tidak berdasarkan kewenangannya dan mekanisme/prosedur penerbitan tidak sesuai ketentuan dan merupakan tindakan pungutan di luar ketentuan, dengan Rekomendasi Inspektorat Daerah," katanya.
"Bahwa sudah sangat jelas perbuatan Julham adalah pelanggaran disiplin yang seharusnya menyatakan bahwa retribusi parkir dari RS Vita Insani untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024 telah disetor ke kas daerah," katanya.
Sehingga sanksi seharusnya berupa peringatan, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan atau pemberhentian jabatan.
Hal ini cukup beralasan karena itikad baik Julham Situmorang telah ditunaikan dengan penyerahan uang sebesar Rp 48.600.000.
"Atas persangkaan terhadap JS kami Team hukum terdiri dari
Gifson SGP Aruan SH, Chandra Pakpahan SH Parluhutan Banjar Nahor, SH Agusman Silaban SH Adven Zetro SH dan Dame Jonggi Gultom SH akan melakukan langkah eksepsi pada saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan," katanya.
(Yan)
0 Komentar