Medan | GarisPolisi.com — Sengketa akses jalan di Perumahan Katamso Square 2, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, sempat memanas setelah terjadi pembongkaran pagar besi pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi ini memicu pelaporan ke Polrestabes Medan dan memunculkan perbedaan pandangan di antara warga dan pengembang perumahan sekitar.
Pagar besi setinggi 2 meter dengan panjang sekitar 5 meter itu dilaporkan dibongkar oleh sekelompok pekerja atas dugaan perintah dari Darwin Halim. Laporan polisi atas peristiwa tersebut dibuat oleh Rizatta, mewakili warga Katamso Square 2, dengan nomor: LP / 949 / III / 2024 / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 28 Maret 2024.
Sejumlah saksi mata, seperti Indah Novita Sari, Rudiah, Jonson, Tjan Ki Jong, Hoa Seng, Ripin Jauhari, Dian Wahyuni Prasetio, M. Faisal Setiawan, Anggelia, dan Suandy, memberikan keterangan yang bervariasi. Di antaranya, ada yang menyebut Darwin Halim memerintahkan langsung pembongkaran dengan alasan pagar tersebut menghalangi jalan umum.
Salah seorang saksi, Hoa Seng, bahkan sempat menolak pembongkaran tersebut dengan menunjukkan surat pernyataan dari pengembang sebelumnya yang menyebut jalan tersebut merupakan jalan umum. Namun, Darwin Halim membantah melakukan atau memerintahkan pembongkaran.
Sementara itu, Handoko Wijaya, selaku pengembang dari Perumahan Tata Residance yang berada di sekitar lokasi, menjelaskan bahwa pembangunan pagar tembok yang kemudian dibongkar tersebut terjadi karena pihak Katamso Square 2 tidak mengizinkan pemindahan tiang gardu listrik milik PLN yang berdiri di atas tanah milik Tata Residance. Hal ini membuat akses masuk ke Tata Residance terganggu.
Perselisihan yang berujung pada pelaporan ke polisi itu akhirnya menemukan titik damai. Pada 26 April 2024, pihak-pihak yang bersengketa bertemu dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan, serta Polsek Delitua. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Katamso Square 2, Wong Kim Po alias Apo, yang juga pemegang saham di perumahan tersebut, sepakat berdamai dengan Handoko Wijaya.
Kesepakatan tersebut mencakup penyelesaian sengketa pagar dan akses jalan secara baik-baik, serta pengaturan teknis terkait pemindahan gardu listrik dan akses masuk yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Pihak kepolisian Minggu (13/7/2025), menyatakan telah melakukan pengecekan lokasi kejadian memeriksa saksi-saksi, serta mendata pelapor dan terlapor. Dengan tercapainya kesepakatan damai, proses hukum tidak dilanjutkan dan kedua pihak sepakat menjaga ketertiban lingkungan.
Kepala Perkim Kota Medan mengapresiasi itikad baik kedua pihak dalam menyelesaikan masalah melalui jalur mediasi, dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
(Ali)

0 Komentar