Kisaran | Garispolisi.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Kisaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Rawang Pasar IV, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin malam, 21 Juli 2025, polisi menangkap seorang pria bersama sejumlah barang bukti narkoba di sebuah rumah kosong yang kerap dijadikan lokasi transaksi ilegal.
Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, SH, menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah tidak berpenghuni di kawasan Sungai Antio. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Kameda S, SH, untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria berdiri di depan rumah kosong sambil menggenggam sebuah bungkusan plastik hitam. Pria tersebut berinisial AM alias Anan alias Kutil (41), warga Rawang V, Kecamatan Rawang Panca Arga. Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam plastik hitam yang dibawanya, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam berisi kotak plastik putih. Di dalam kotak tersebut terdapat dua plastik klip berisi sabu-sabu, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang telah dimodifikasi sebagai skop, serta satu unit handphone merek Samsung.
Tanpa perlawanan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kota Kisaran untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.IPTU Syamsul Bahri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kami menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkoba,” tegasnya.


0 Komentar