Medan|GarisPolisi.com – Seorang pensiunan perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Bulmar Pasaribu (62), menjadi sorotan setelah menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas di wilayah Pancurbatu, Deli Serdang. Meski korban meninggal dunia, Bulmar yang mengendarai mobil Toyota Fortuner BK 1158 AG saat insiden terjadi tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Bulmar Pasaribu yang diketahui berdomisili di Jalan Kolam Renang No. 60, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, sedang melaju dari arah Medan menuju Tanah Karo. Ia diduga memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi.
Setibanya di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, korban, Pedah boru Bukit (61), warga Jalan Bakti, Desa Baru Pancurbatu, hendak menyeberang jalan. Namun naas, perempuan lanjut usia tersebut tertabrak oleh kendaraan yang dikemudikan Bulmar. Tubuhnya terpental ke aspal, mengalami luka parah dan patah kaki.
Warga sekitar langsung memberikan pertolongan dengan membawa korban ke RSU Pancurbatu, sebelum dirujuk ke RSUP H. Adam Malik Medan. Namun nyawa korban tak tertolong, ia dinyatakan meninggal dunia karena luka berat yang dideritanya.
Perkara ini awalnya ditangani oleh Unit Lalu Lintas Polsek Pancurbatu, namun kemudian dilimpahkan ke Satlantas Polrestabes Medan untuk penanganan lebih lanjut. Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, Bulmar Pasaribu belum ditahan. Hal ini memicu pertanyaan dan kekecewaan dari pihak keluarga korban.
"Kenapa dia tidak ditahan, padahal ibu saya meninggal akibat ditabrak? Kami minta keadilan," ujar salah satu anak korban yang enggan disebutkan namanya, Rabu (2/7/2025).
Pihak keluarga menduga adanya perlakuan istimewa terhadap pelaku karena latar belakangnya sebagai pensiunan Polri berpangkat AKBP. Mereka bahkan meminta perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto atas penanganan kasus ini.
“Kami menduga ada yang ditutup-tutupi. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, siapapun pelakunya,” sambungnya dengan nada kecewa.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Medan, Iptu S. Rajagukguk, membenarkan bahwa Bulmar Pasaribu tidak ditahan. Namun, ia memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Tidak ditahan, tapi yang bersangkutan wajib lapor. Berkas perkaranya juga sedang kita persiapkan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Rajagukguk melalui sambungan telepon.
Hingga kini, publik masih menanti transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu semakin menguat, terutama ketika pelaku memiliki latar belakang sebagai mantan aparat. (Red)
0 Komentar