Pabrik di Gudang LK Gabion Diduga Tak Berizin, DLH Sumut Turun Tangan

Lurah Bantah Pernah Keluarkan Rekomendasi, DLH Sumut Siap Lakukan Peninjauan Lapangan

Belawan | GarisPolisi.com - Bangunan pabrik di dalam kawasan Gudang LK Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, terus menjadi sorotan publik. Proyek pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang seharusnya menjadi syarat utama dalam setiap kegiatan usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.

Kepala Kelurahan Bagan Deli, Aulia Ahmad, mengaku hingga kini belum pernah menerima permohonan rekomendasi izin dari pihak pengelola gudang maupun pemilik bangunan pabrik.

“Belum ada mereka mengurus izin melalui kami. Sampai sekarang kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pengurusan izin bangunan, termasuk soal AMDAL, kami tidak tahu-menahu,” ujar Aulia kepada tim wartawan Medan Utara, Senin (14/07/2025) pukul 16.30 WIB.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan DLH, Asep, saat dikonfirmasi wartawan.

“Terima kasih atas informasinya, kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” tegas Asep.

Di sisi lain, pihak pengelola Gudang LK disebut-sebut telah mengklaim bahwa seluruh izin, termasuk AMDAL dan PBG, telah dikantongi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi atau dokumen yang dapat dibuktikan kepada publik atau media.

Sorotan tajam datang dari masyarakat sekitar, termasuk aktivis lingkungan dan nelayan setempat, AR Ahmad, yang menilai pembangunan pabrik tanpa AMDAL adalah bentuk pelanggaran serius terhadap undang-undang lingkungan hidup.

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL. Tanpa itu, kegiatan tersebut melanggar hukum,” tegas Ahmad.

Ia menjelaskan, AMDAL adalah dokumen kajian dampak lingkungan hidup yang menjadi syarat mutlak sebelum dimulainya sebuah kegiatan usaha. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Pasal 22 ayat (1) UU PPLH menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi administratif seperti teguran, pembekuan hingga pencabutan izin. Dalam kasus tertentu, juga bisa dikenakan sanksi pidana,” terang Ahmad.

Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan resmi dari pihak Gudang LK dan instansi terkait mengenai status izin pembangunan pabrik tersebut. Masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara transparan dan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak sosial-ekologis yang lebih besar di kawasan pesisir Belawan.


(Nur)

Posting Komentar

0 Komentar