Ketua DPC PKB Pematangsiantar Desak Pengusutan Dugaan Pemerasan terhadap Julham Situmorang oleh Oknum Aparat


Pematangsiantar | GarisPolisi.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar, Imran Simanjuntak, angkat suara terkait kasus dugaan korupsi retribusi parkir yang menyeret Julham Situmorang. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dilihat semata sebagai pelanggaran hukum administratif, tetapi harus dipahami sebagai bagian dari krisis keadilan yang lebih luas jika tuduhan pemerasan oleh aparat terbukti benar.

Imran menyoroti pernyataan terbuka Julham Situmorang yang mengaku diperas oleh oknum aparat kepolisian sebesar Rp200 juta agar kasusnya dihentikan. Menurutnya, tuduhan ini sangat serius dan menyentuh jantung penegakan hukum di Indonesia.

“Jika benar ada aparat yang memperdagangkan keadilan, maka kita bukan sedang menegakkan hukum, melainkan memperdagangkan ketakutan,” tegas Imran kepada GarisPolisi.com, Selasa (30/7).

PKB, lanjutnya, mengecam segala bentuk penyelewengan, termasuk dalam pengelolaan retribusi parkir di Kota Pematangsiantar. Namun yang lebih mengkhawatirkan, menurut Imran, adalah potensi praktik kotor yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung keadilan.

“Kami menolak untuk menutup mata terhadap tuduhan ini. Jika hukum diperdagangkan oleh mereka yang berseragam, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa ambruk,” katanya.

Imran juga menyampaikan bahwa DPC PKB Pematangsiantar mendesak dilakukannya reformasi tata kelola perparkiran yang profesional, berbasis digital, dan transparan. Ia juga menuntut agar dugaan pemerasan terhadap Julham diusut tuntas tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Propam Polri untuk turun tangan secara terbuka dan mengambil tindakan nyata. Jangan biarkan ada impunitas bagi aparat yang mencederai institusi demi kepentingan pribadi,” imbuhnya.

PKB, menurut Imran, akan terus berdiri bersama rakyat dalam menolak segala bentuk intimidasi, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang, terutama oleh aparat penegak hukum.

“Hukum tidak boleh menjadi komoditas. Ia harus menjadi pelita, bukan jerat. Kami akan terus menyuarakan ini sampai keadilan benar-benar menjadi nyata di setiap kantor pelayanan publik,” ujar Imran menutup pernyataannya.

(Yan)

Posting Komentar

0 Komentar