Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Sibolga|GarisPolisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025. Pemusnahan ini digelar di halaman kantor Kejari Sibolga, Rabu (2/7), sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaiful Alam Yuliastana, dan turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepolisian, serta pihak Bea Cukai Sibolga.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis daun ganja kering seberat 3.797,14 gram, sabu-sabu seberat 42,97 gram, 30 kotak besar rokok ilegal merek Luffman, serta belasan unit telepon seluler hasil sitaan dari berbagai perkara pidana.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Daun ganja dibakar hingga hangus, sedangkan sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender khusus, kemudian dilarutkan ke dalam air. Adapun rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar bersamaan dengan narkotika lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedi Saragih, menjelaskan bahwa pemusnahan ini tidak hanya sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga transparansi penanganan perkara. Selain itu, pemusnahan ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa barang-barang bukti yang melawan hukum benar-benar dimusnahkan sesuai aturan,” tegas Dedi Saragih.

Kejaksaan Negeri Sibolga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

(Cipta)

Posting Komentar

0 Komentar