Kejari Sergai Tegaskan Eksekusi Putusan PT Medan Terhadap Selamet Sudah Sesuai Prosedur

Kantor Kejari Sergai.

Sergai | GarisPolisi.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas nama terdakwa Selamet sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad SH MH, pada Jumat (18/7/2025), merespons pemberitaan yang menyebutkan dugaan kelalaian Kejari dalam menindaklanjuti putusan PT Medan.

Putusan PT Medan menyatakan Selamet lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di salah satu bank milik negara.

“Begitu putusan Pengadilan Tinggi tayang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan koordinasi dengan pihak PN Medan,” ujar Hasan Afif.

Selanjutnya, salinan resmi putusan PT Medan diterima oleh Kejari Sergai pada Kamis, 17 Juli 2025. Setelah menerima salinan tersebut, tim JPU segera mengeksekusi putusan dengan membebaskan Selamet sesuai amar putusan pengadilan.

“Tim JPU telah menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, Kejari Sergai juga telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI,” tambah Hasan.

Ia menegaskan bahwa proses eksekusi dilakukan secara profesional dan tidak ada unsur kelalaian sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan dugaan kerugian negara dari kredit bermasalah, namun pada tingkat banding, PT Medan memutuskan bahwa perbuatan Selamet bukan merupakan tindak pidana.

(Zulpan)

Posting Komentar

0 Komentar