SERGAI | GarisPolisi.com – Momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara di Polres Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (1/7/2025), diwarnai kontroversi. Seorang perwira menengah, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), terekam kamera berjoget sambil menyawer uang di atas panggung hiburan. Aksi tersebut menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Pasalnya, tindakan yang dinilai berbau hedonisme itu diduga melanggar aturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya terkait larangan pamer kekayaan dan gaya hidup mewah di ruang publik maupun media sosial.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Dalam telegram tersebut, seluruh anggota Polri diinstruksikan untuk tidak mempertontonkan gaya hidup mewah, termasuk menyawer uang, menggunakan barang-barang branded secara berlebihan, serta membagikannya melalui media sosial atau dalam kegiatan publik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat citra Polri sebagai institusi yang berintegritas dan dekat dengan rakyat. Telegram itu juga menegaskan pentingnya penegakan disiplin, etika profesi, dan kepemimpinan yang memberikan contoh baik di tengah masyarakat.
“Jelas tindakan seperti itu tidak elok dilakukan oleh seorang perwira, terlebih dalam suasana resmi peringatan HUT Bhayangkara. Ini bisa mencederai semangat reformasi kultural di tubuh Polri,” kata seorang pengamat kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah warga yang menghadiri acara tersebut juga menyayangkan aksi tersebut. Mereka berharap peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebagai pengawas internal, agar tidak menjadi preseden buruk di tengah upaya perbaikan citra institusi kepolisian.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Serdang Bedagai maupun dari Divisi Propam Mabes Polri terkait tindakan Kasat Reskrim tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa anggota Polri, khususnya pejabat struktural, harus senantiasa menjaga etika, kesederhanaan, dan profesionalisme, apalagi dalam perayaan institusional yang seharusnya mencerminkan nilai-nilai pengabdian dan kedekatan dengan masyarakat.
(Red)

0 Komentar