Kanit Tipikor Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani Diperiksa Bid Propam Poldasu

Medan|GarisPolisi.com - Propam Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara saat ini memeriksa Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani. Pemeriksaan ini terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan bahwa Ipda Lizar telah dimintai keterangan tidak lama setelah mendapat  informasi dugaan pemerasan beredar luas di masyarakat terutama kota Pematangsiantar. 

“Yang bersangkutan (Ipda Lizar Hamdani) sudah kita mintai keterangan. Tidak lama setelah informasi itu beredar,” ujar Ferry, Selasa (29/7/2025) di Polda Sumut.

Menurut Ferry, Bid Propam Polda Sumut sedang tahap mendalami tuduhan bahwa Ipda Lizar meminta uang sebesar Rp200 juta kepada Julham Situmorang.

“Kasus tersebut saat ini sedang didalami oleh Bid Propam Polda Sumut,” tegas Ferry.

Meski begitu, Ferry belum dapat memberikan hasil pemeriksaan lebih lanjut karena proses masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, Julham membuat pernyataan atau cuitan di akun Facebook pribadinya pada Senin dini hari. Dalam unggahan tersebut, ia menuding Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar meminta uang Rp200 juta terkait laporan pengaduan masyarakat soal retribusi parkir Rumah Sakit Vita Insani.

Julham mengklaim bahwa uang hasil retribusi parkir selama Mei–Juli 2024 telah disetor resmi ke kas daerah. Namun, ia menuduh adanya aliran dana kepada anak buah Lizar Hamdani kanit yang bertindak sebagai juru periksa.

Bahkan, Julham menyebut keterangan itu sempat tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi diduga diminta untuk dihapus dengan alasan penyelesaian internal melalui Inspektorat

“Saya menolak memberikan uang Rp200 juta.  Sehingga kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasus saya sudah P21,” tulis Julham dalam unggahan yang dilihat Mistar, Senin (28/7/2025).

Dalam unggahan postingan nya Julham berharap Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumut turun tangan menyelidiki kasusnya. “Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, jika hal permohonanku ini tidak benar aku siap dipecat dari PNS/ASN,” tulis Julham. 

(Yan)

Posting Komentar

0 Komentar