Kadis Pendidikan Langkat Dituntut Setahun Enam Bulan Penjara

Medan|GarisPolisi.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi yang diduga terlibat suap seleksi pegawai PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023 dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/7/2025).

Selain terdakwa Saiful, Jaksa juga menuntut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat, Alex Sander dan dua kepala sekolah SD di Langkat, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

Dalam tuntutan JPU, Nurul Wahida, menyebutkan bahwa perbuatan kelima Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut kepada para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ucap Jaksa.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal memberatkan perbuatan kelima Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

"Hal yang meringankan, para Terdakwa tidak pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya," kata Jaksa. 

Setelah membaca nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Nazir menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, saat ada penerimaan seleksi PPPK 2023 , terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada terdakwa Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp40 juta.

Atas instruksi tersebut, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku Kepala Sekolah untuk mencari peserta seleksi.

Setelah peserta dikumpulkan, uang disetorkan ke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan Kadis Rp40 juta/ peserta menjadi Rp60-65 juta.

Kemudian terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari yang menukangi nilai peserta seleksi PPPK Langkat.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar