Hakim PN Medan Menghukum Pemalsu Jamu Selama 1 Tahun Penjara

Medan|GarisPolisi.com - Terdakwa Mariah pemalsu jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Joko Widodo di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7/2025). 

Dalam amar putusannya, terdakwa warga Jalan Kayu Putih, Medan Deli itu, diyakini terbukti bersalah pemalsuan merek sebagaimana Pasal 100 ayat (2) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mariah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," kata Majelis Hakim. 

Dalam amar putusan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban dan meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. 

Terkait putusan tersebut, baik penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan menerima putusan. 

Putusan Hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. 

Diketahui kasus ini bermula saat saksi korban Mawanto mendapatkan informasi terkait adanya jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua UD Cheng Jaya miliknya diproduksi Mariah dan dipasarkan di e-commerce.

Secara hukum, UD Cheng Jaya merupakan perusahaan yang berhak memproduksi produk tersebut karena memiliki Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM001103231. Namun, dipalsukan oleh Mariah dan diedarkan di pasaran. 

Kemudian, pada 30 Oktober 2023, Mawanto meminta istrinya untuk membeli produk jamu gosok dipalsukan tersebut melalui Shopee. Setelah pesanan tiba, rupanya jamu gosok itu diproduksi pemilik UD Lion, yaitu Mariah sendiri.

Pada 2 Desember 2023, Mawanto kemudian menemukan jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua terjual di Apotek Abadi Jaya Jalan Rakyat No. 101, Kecamatan Medan Perjuangan.

Melihat itu, Mawanto pun membelinya dan selanjutnya pada 4 Juni 2024, pihak Polda Sumut menggeledah perusahaan milik Mariah, di Jalan Yos Sudarso Medan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 2 botol obat gosok herbal alami Tan Poi Sua dan 7 botol jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua yang diproduksi UD Lion. 

Tak hanya itu, polisi juga menyita 34 lembar stiker atau label jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua. Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polda Sumut untuk diproses.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar