Medan|GarisPolisi.com - Sidang lanjutan terdakwa Gita Rubyanah yang didakwa Jaksa melanggar Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 71 jo. Pasal 83 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kembali digelar di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/7/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Evelyne Napitupulu tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi korban yakni Desi dan Emi.
Saat memberikan kesaksian kedua saksi mengatakan bahwa mereka ingin bekerja di luar negeri.
Saksi katakan bahwa awalnya dia menghubungi Melva untuk mencari pekerjaan. Lalu Melva mengarahkan saksi untuk menghubungi terdakwa Gita.
Ketika dibacakan oleh Majelis Hakim mengenai keterangan saksi di BAP yang menjelaskan bahwa saat membuat paspor, dirinya diajari oleh terdakwa hanya untuk jalan-jalan bukanlah untuk bekerja.
"Saat telponan dengan terdakwa apa yang kalian bicarakan?," tanya Hakim Cipto.
Dengan nada pelan saksi menjawab mengenai pekerjaan.
"Masalah pekerjaan yang mulia," jawab saksi.
Dan ketika dipertegas oleh Hakim apakah keberangkatannya untuk menemani berobat atau bekerja?, saksi kembali menjawab untuk bekerja.
"Bekerja," ungkap saksi.
Mendengar jawaban saksi, Majelis Hakim memberikan pertanyaan berikutnya.
"Kenapa tadi kamu bilang mau berangkat ke Malaysia mau ngawaninya berobat?," tanya Hakim.
Dan saksi pun menjawab bahwa terdakwa juga sakit.
"Kak Gita pun sakit juga bu," ucap saksi.
Dalam dakwaan JPU, Erning Kosasih menyebutkan bahwa kasus ini bermula ketika petugas Imigrasi mencurigai tiga orang yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Bandara Kualanamu. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa ditangkap oleh Subdit IV/Renakta Polda Sumut pada 22 November 2024 saat hendak memberangkatkan dua orang korban.
Kedua korban yang hendak diberangkatkan yakni Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati. Mereka dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia di Malaysia.
Selain itu dalam dakwaan JPU juga mengatakan, terdakwa Gita Rubyanah menanggung seluruh biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, dan keperluan keberangkatan lainnya. Gaji sebesar Rp5,2 juta dijanjikan kepada para korban, namun akan dipotong setiap bulan sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan terdakwa.
(Zar)

0 Komentar