Dihadapan Majelis Hakim, Degan Tegas Saksi Johansen Membenarkan Keterangannya di BAP

Medan | GarisPolisi.com - Sidang lanjutan Terdakwa Sumurung Naibaho kasus penganiayaan kembali digelar diruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/7/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi Johansen Silalahi.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi Johansen mengatakan bahwa dirinya melihat langsung saat korban Romauli br Naibaho dianiaya abang kandungnya tersebut.

"Kalau dari awal saya tidak tahu Pak. Sudah ribut kian sama itonya (adiknya) Pak. Cuma ito ini dijambak langsung jatuh, terus berdarah hidung ito ini. Lagi minum-minum melihat Pak," kata Johansen. 

Setelah menjawab pertanyaan Majelis Hakim, saksi juga mengiyakan pertanyaan JPU apakah benar keterangan saksi di berita acara pemeriksaan (BAP)? Dengan tegas saksi menjawab iya.

"Gimana keterangan saksi di kepolisian ini?, disini saksi katakan melihat terdakwa memukul hidung korban dengan cara mengepal tangan kanannya," tanya JPU Rahmayani.

"Iya benar bu," tegas Johansen.

Setelah persidangan, korban Romauli merasa keberatan dengan pertanyaan pengacara terdakwa Sumurung yang dinilainya terlalu menyudutkan saksi. 

Namun, korban berharap kepada Majelis Hakim agar menilai persidangan itu sesuai fakta persidangan. 

"Saya ini korban, tolong Hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Kalau salah katakan salah, benar katakan benar," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, terdakwa Sumurung Naibaho didakwa jaksa atas kasus penganiayaan adiknya, Romauli br Naibaho.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar