Belawan | GarisPolisi.com – Sebuah bangunan pabrik yang berdiri di dalam gudang milik LK di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan menjadi sorotan warga. Pasalnya, bangunan tersebut diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan legalitas pembangunan di kawasan pesisir.
Pada Jumat (11/07/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, AR Ahmad (53), warga Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, yang juga merupakan mantan nelayan, mengungkapkan keresahannya terhadap keberadaan bangunan pabrik tersebut.
“Setiap kegiatan industri di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan wajib memiliki dokumen AMDAL karena berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup,” ujar Ahmad.
Menurutnya, keberadaan pabrik tanpa AMDAL berisiko menimbulkan pencemaran air dan udara serta mengganggu ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat sekitar. Ia menekankan bahwa AMDAL bukan sekadar formalitas, tetapi proses kajian penting yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara agar segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap bangunan yang sedang didirikan di gudang LK tersebut,” tegasnya.
Pantauan langsung wartawan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan pabrik, yang disebut-sebut akan menjadi pabrik es, telah mencapai sekitar 70 persen pengerjaan. Namun, tidak ditemukan plank informasi yang menandakan adanya izin PBG di area tersebut. Selain itu, pelaksanaan keselamatan kerja (K3) juga tampak diabaikan selama pembangunan berlangsung.
Sementara itu, Camat Medan Belawan, Yoga Budi Pratama Irawan, SSTP, M.Si, melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Yose Ferry, S.Sos, mengaku belum mengetahui secara pasti adanya pembangunan tersebut.
“Kami akan segera menanyakan hal ini ke pihak kelurahan dan Trantib. Jika benar bangunan itu tidak memiliki PBG, maka akan kami tindaklanjuti ke dinas terkait di Pemko Medan,” jelas Yose saat dikonfirmasi via telepon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik gudang maupun instansi perizinan terkait pembangunan tersebut. Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di kawasan perikanan strategis nasional itu.
(Nur)

0 Komentar