Diduga Masuk Daftar PROPER Hitam, PT SAGA Disorot, PT KIM Siap Lakukan Evaluasi

Medan | GarisPolisi.comPT Surya Andalan Global Abadi (SAGA), sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan industri PT Kawasan Industri Medan (KIM), diduga masuk dalam daftar peringkat PROPER Hitam yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Informasi ini mencuat pada Senin pagi (14/07), sekitar pukul 10.00 WIB. PROPER Hitam merupakan peringkat terendah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), yang diberikan kepada perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan.

Berdasarkan Pasal 33 huruf c Peraturan Menteri LHK No. 1 Tahun 2021, peringkat Hitam diberikan kepada perusahaan yang:

- Melakukan perbuatan atau kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup; 

- Tidak memenuhi ketentuan perizinan          lingkungan hidup

- Tidak menyampaikan laporan pengelolaan  lingkungan hidup secara benar.

Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi tindakan administratif, penghentian operasional sementara, hingga proses hukum. Selain itu, perusahaan yang masuk daftar Hitam juga mengalami penurunan reputasi di mata publik dan investor.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak PT KIM selaku pengelola kawasan menyatakan belum menerima informasi resmi dari KLHK terkait status PT SAGA.

“Kami belum memperoleh pemberitahuan resmi. Jika benar PT SAGA masuk dalam kategori PROPER Hitam, kami akan segera melakukan evaluasi internal dan pembinaan kepada perusahaan tersebut,” ujar N., Humas PT KIM.

PT KIM juga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan KLHK dan manajemen PT SAGA untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut serta menyusun langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT SAGA belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan tersebut. Masyarakat dan media masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memastikan kejelasan status dan langkah tindak lanjutnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di kawasan industri, terutama dalam hal kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Masyarakat berharap pemerintah dan pengelola kawasan dapat bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan warga di sekitar lokasi industri.

Pemantauan akan terus dilakukan, dan publik berharap agar perusahaan yang terbukti lalai segera melakukan perbaikan menyeluruh guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

(Nur).

Posting Komentar

0 Komentar