Camat Simanindo Dituding Hentikan Paksa Aktivitas Warga, Pemilik Lahan Protes Penahanan Alat

Kantor Camat Simanindo.

Editor: Yasmend


Samosir | GarisPolisi.com –Tindakan Camat Simanindo, kembali menuai sorotan publik setelah diduga menghentikan secara paksa aktivitas pemecahan batu secara manual milik seorang warga di Dusun III, Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Aktivitas kecil-kecilan yang dilakukan di atas lahan pribadi itu dikategorikan sebagai kegiatan Galian C dan diberhentikan melalui surat edaran tertanggal 7 Juli 2025.

Krisman Siallagan, pemilik lahan sekaligus pelaku aktivitas pemecahan batu tersebut, mengaku kecewa dengan tindakan yang menurutnya sewenang-wenang. Ia menyebutkan, selain aktivitas dihentikan, alat-alat kerja miliknya seperti linggis, palu, pahat, dan cangkul turut disita oleh aparat kecamatan bersama Kepala Dusun III.

"Saya sangat keberatan. Aktivitas itu hanya untuk membersihkan batu besar dari lahan saya sendiri, bukan untuk keperluan komersial, dan itu bukan kawasan hutan," ungkap Krisman saat ditemui sejumlah wartawan di lokasi, Sabtu (12/7/2025).

Krisman juga menyebut bahwa dua pekerjanya diintimidasi dan diancam akan ditahan bila aktivitas tersebut terus dilanjutkan. Ia menilai cara-cara seperti itu tidak mencerminkan sikap seorang pimpinan pemerintahan di tingkat kecamatan.

"Saya warga Samosir dan berharap kepada Bupati agar peralatan saya yang ditahan bisa dikembalikan. Apa tidak boleh warga membersihkan lahannya sendiri?" keluhnya.

Tak hanya itu, Krisman juga menyinggung peristiwa sebelumnya, di mana Camat Simanindo disebut-sebut memasuki kawasan hutan milik Kelompok Tani Hutan (KTH) Parna Jaya Sejahtera tanpa izin resmi, dengan membawa serta kru media televisi nasional. Ia menilai tindakan itu sebagai pelanggaran hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kehutanan.

Krisman Siallagan, pemilik lahan sekaligus pelaku aktivitas pemecahan batu manual.

Sementara itu, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Toba, Berlin Marpaung, mengaku telah menerima laporan dari masyarakat terkait insiden tersebut. 

Ia sempat berusaha menghubungi Camat Simanindo untuk mengonfirmasi perihal surat pemberhentian aktivitas, namun tidak mendapat respons memuaskan.

"Kami sempat buat janji bertemu pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, tapi Camat beralasan melayat ke Tomok. Saat dikonfirmasi ke kantor kecamatan, Camat dan Kasitrantib juga tidak ada di tempat, disebut sedang menghadiri pesta adat," kata Berlin.

Ia pun mempertanyakan apakah meninggalkan kantor pada jam kerja dengan alasan menghadiri acara pribadi dapat dibenarkan secara etika pemerintahan.

Saat ditemui, Sekretaris Camat (Sekcam) Simanindo, membenarkan adanya surat edaran pemberhentian aktivitas pemecahan batu tertanggal 7 Juli 2025. 

Namun ia menyebut, surat tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan keselamatan warga karena lokasi aktivitas berada di bawah bukit yang cukup curam.

"Saya tidak berada di lokasi saat kejadian, namun informasinya memang titik aktivitas cukup berisiko. Surat itu dikeluarkan dengan pertimbangan keselamatan warga, dan dikategorikan sebagai aktivitas Galian C," jelas Sekcam.

Meski begitu, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Camat Simanindo maupun Kasitrantib terkait penyitaan alat-alat kerja serta dasar hukum tindakan tersebut.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar