![]() |
ID alias Iwan, tersangka kasus pembobolan ruko di Sei Berombang setelah diamankan di Mapolsek Panai Hilir Resor Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Seorang pria berinisial ID alias Iwan (43) warga Kelurahan Sei Berombang, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Resor Labuhanbatu.
Tersangka ID alias Iwan tersebut diamankan lantaran diduga kuat telah melakukan pembobolan dan pencurian disalah satu rumah toko (Ruko) milik warga yang berlokasi di Jln A. Yani Kelurahan Sei Berombang pada Rabu, 26 Juni 2025 yang lalu.
ID diamankan pada Jumat, 4 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB disalah satu warung Ponsel milik warga di kelurahan setempat. Tersangka diamankan berseta sejumlah barang bukti berupa beberapa potong celana hasil kejahatannya dan sebuah batu yang digunakannya untuk merusak gembok pintu ruko.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin menuturkan, penangkapan terhadap tersangka DT tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda Andi Fahri Hasibuan dan Tim.
"Setelah menerima laporan dari korban tentang kasus pencuri yang terjadi di ruko milik pelapor tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka," tutur Arwin, Minggu siang (6/7) di Mapolres Labuhanbatu.
Ia juga menyebutkan, modus operasi pelaku adalah dengan membobol gembok pintu ruko dan menggasak beberapa lusin celana jeans berbagai merek yang ada didalamnya. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 12 Juta.
Dari hasil interogasi, sambung Arwin, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial R, yang hingga kini masih dalam pencarian.
"Dalam penangkapan ini, selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong celana panjang berbagai merek dan satu buah batu yang digunakan untuk membobol pintu ruko," Tukas Iptu Arwin mengakhiri.**
0 Komentar