![]() |
Mapolres Asahan (Net). |
Editor: MJ. Sitorus
Asahan|GarisPolisi.com - Warga Desa Rawasari (Bargot), Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, mengaku semakin resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka. Sejumlah nama yang diduga sebagai bandar dan pengedar disebut beroperasi secara terbuka, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Salah satu nama yang disebut oleh warga adalah pria berinisial CA, yang sebelumnya pernah diusir oleh kelompok ibu-ibu pengajian (perwiritan) karena aktivitasnya menjual narkoba jenis sabu-sabu. Namun, menurut warga, CA kini kembali beroperasi dan disebut-sebut semakin leluasa menjalankan bisnis haramnya di lokasi yang sama.
“Bang, si CA yang sempat kabur karena didemo ibu-ibu tahun 2024, sekarang balik lagi jualan sabu. Bahkan makin leluasa dia,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui GarisPolisi.com dalam sebuah acara pernikahan belum lama ini.
Tak hanya CA, warga juga mengungkap adanya sosok lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, yakni BKR di kawasan Bondar, serta SFL yang disebut sebagai pengedar besar di sekitar belakang RAM Kelapa Sawit, Kelurahan Aek Kuasan.
Menurut informasi yang dihimpun, pasokan narkoba ke wilayah tersebut diduga berasal dari daerah Aekkanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menanggapi keluhan warga, GarisPolisi.com berupaya meminta tanggapan dari Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, S.I.K., S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp pada tanggal 24 Juni 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi dari pihak kepolisian.
Ketiadaan respons tersebut memicu tanggapan dari kalangan masyarakat sipil. Ketua DPD Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Bangkit Hasibuan, menyayangkan sikap diam yang ditunjukkan oleh pihak Polres Asahan terhadap keresahan warga.
“Polri dan masyarakat adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2002. Polisi harus hadir untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bangkit.
Ia juga menyebut, dalam konteks maraknya peredaran narkoba yang meresahkan, aparat kepolisian – khususnya Kapolres – seharusnya menunjukkan respons cepat dan tindakan nyata.
“Jika tidak ada upaya yang jelas, ini akan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Masyarakat Desa Rawasari berhak mendapat perlindungan dari ancaman narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda,” tutupnya.
Warga berharap, aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dalam menindak peredaran narkoba di wilayah mereka. Pasalnya, selain merusak tatanan sosial, narkoba juga berpotensi meningkatkan kriminalitas seperti pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga.
0 Komentar