![]() |
Tokoh Masyarakat Serdang Bedagai, Jhon Rawansen Purba. |
Serdang Bedagai | GarisPolisi.com - Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun II, Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). KBS diduga telah mengunggah pernyataan bernada penghinaan terhadap Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, serta Kapolres Sergai melalui akun Facebook pribadinya.
Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 9 Juni 2025. Dalam laporan itu, Bupati Darma Wijaya tercatat sebagai pelapor.
Pantauan di Mapolres Sergai pada Jumat, 20 Juni 2025, menunjukkan bahwa KBS telah diperiksa oleh penyidik. Saat dikonfirmasi wartawan, KBS membenarkan bahwa ia telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait unggahannya di media sosial.
“Saya memang mengucapkan kata-kata yang tidak pantas melalui akun Facebook saya,” ujar KBS kepada wartawan.
Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Jhon Rawansen Purba, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut dengan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai penghinaan di ruang digital, khususnya terhadap pejabat publik, merupakan pelanggaran etika yang perlu ditindak secara hukum agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
“Saya berharap Polres Sergai segera memproses hukum pelaku yang menghina akun resmi Bupati Darma Wijaya dan juga akun resmi Polres Sergai. Media sosial tidak boleh menjadi ruang bebas untuk mencaci maki siapapun, apalagi pejabat negara,” ujarnya.
Jhon juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menggunakan platform digital untuk menyebarkan ujaran kebencian atau menyerang pribadi orang lain, terlebih terhadap pejabat publik yang tengah menjalankan tugas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa terlapor.
“Iya, sudah diundang untuk memberikan keterangan,” tulis Donny dalam keterangannya kepada media.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial serta memastikan penggunaan platform digital dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum.
(Zulpan)
0 Komentar