![]() |
Tersangka RS alias Gondrong, setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Seorang pria berambut gondrong berinisial RS alias Gondrong (41) warga Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan terhadap tersangka terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025, sekira pukul 17.00 WIB di Jln H Adam Malik, Lingkungan Al Huda, Kecamatan Rantau Utara. Selain mengamankan tersangka RS alias Gondrong, petugas juga berhasil menyita 4,39 narkotika jenis sabu dan uang tunai senilai Rp. 1,5 juta sebagai alat bukti.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas Polres, Iptu Arwin kepada wartawan, Rabu (25/6) mengatakan, dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,39 gram, yang dikemas dalam beberapa plastik klip.
Selain itu, kata Arwin, turut diamankan juga dua unit handphone, sejumlah plastik klip kosong, lakban, alat isap sabu (sekop dari pipet), dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Kasubsi PID M Sie Humas juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam rangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat.
“Kami terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kasus ini menunjukkan bahwa kami tetap fokus menindak para pelaku penyalahguna narkotika," ucapnya.
Dalam pemeriksaan awal, sambung Arwin, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan oleh Tim guna melakukan pengejaran terhadap pemasok yang hingga saat ini Kepolisian masih terus melakukan pencarian.**
0 Komentar