Praktik Judi Tembak Ikan Diduga Masih Beroperasi Bebas di Gang Florida Medan Johor, Warga Minta Polisi Bertindak

Lokasi judi tembak ikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Florida, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor diduga bebas beroperasi, Sabtu (21/6/2025).

Medan | GarisPolisi.com – Praktik perjudian tembak ikan yang diduga beroperasi secara bebas di Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Florida, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, hingga kini belum mendapat penindakan dari aparat kepolisian. Lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polsek Deli Tua, yang merupakan bagian dari Polrestabes Medan.

Menurut informasi dari warga sekitar, aktivitas perjudian di lokasi tersebut berlangsung nyaris tanpa henti, bahkan disebut-sebut beroperasi 24 jam. Seorang warga berinisial Yanto (40) menyampaikan kepada wartawan bahwa lokasi perjudian tersebut sangat ramai, khususnya pada malam hari, terutama di akhir pekan.

"Setiap malam tempat itu ramai, bang. Seperti Las Vegas saja. Sudah sering kami lihat, dan kuat dugaan pemiliknya orang kuat, makanya belum juga digerebek," ujar Yanto saat ditemui pada Jumat malam, 20 Juni 2025.

Warga lain yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan hal serupa. Ia menyebut bahwa pemilik lokasi perjudian tersebut dikenal dengan inisial H, dan disebut bukan pemain baru di dunia perjudian mesin tembak ikan. Ia diduga juga memiliki sejumlah lokasi judi serupa di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Kalau tidak salah, pemiliknya inisial H. Dia sudah lama main di dunia judi, jadi mungkin itu alasan kenapa belum disentuh,” kata warga tersebut.

Kekhawatiran pun muncul dari masyarakat sekitar yang merasa aktivitas ilegal itu bisa memengaruhi lingkungan, terutama anak-anak dan remaja di sekitar lokasi. Mereka berharap kepolisian segera turun tangan untuk menertibkan.

“Kami minta Polsek Deli Tua dan Polrestabes Medan bertindak cepat. Jangan sampai masyarakat jadi korban akibat pembiaran ini,” ungkap salah seorang warga.

Saat dikonfirmasi terkait informasi ini, Kapolsek Deli Tua Kompol PS. Simbolon, SH dan Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali, SH belum memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan praktik judi tembak ikan di wilayah tersebut.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar