![]() |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan SIK SH M.Hum memasukkan sabu untuk dimusnahkan dan memberikan keterangan pers. |
MEDAN|GarisPolisi.com - Polrestabes Medan musnahkan narkoba jenis sabu seberat 22 kg.
Lokasi pemusnahan di Mapolrestabes Medan, pada Rabu (4/6/2025).
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 22 Kg dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan didampingi Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan dan mewakili Walikota Medan.
Kombes Pol Gidion menjelaskan bahwa barang bukti sabu ini merupakan hasil tangkapan.
"Pengungkapan ini bukti keseriusan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan, " ucapnya.
Sabu yang dimusnahkan ini kata Kapolrestabes merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba Polrestabes Medan dengan tersangka berinisial LK (42) warga Jalan Ternak II, Kel. Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
LK diamankan di depan salah satu super market Jalan Aksara Medan, Medan Tembung, Minggu (11/5/25).
"Dari tangan tersangka diamankan 22 ribu gram sabu (22 Kg). Namun yang dimusnahkan 21.852 gram. Sisanya 148 gram sabu untuk keperluan labfor," tuturnya.
Sebelumnya, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yakni 35 kg sabu, 31 kg ganja kering dan 50 sachet happy water.
Selain barang bukti, petugas juga meringkus empat tersangka yakni SH, MZR, HA dan DAPS.
Dari SH dan MZR, warga Tanjungbalai, petugas menyita 30 kg sabu.
Dari tangan HA, warga Jalan Halat Medan, petugas menyita 31 kg ganja kering.
Dan dari tangan tersangka DAPS warga Jalan Purwo Gang Seroja, Kel. Sukamakmur Delitua Medan, petugas menyita 6 kg sabu dan 50 bungkus plastik berisikan happy water.
Kombes Pol Gidion menegaskan perlunya kerjasama dengan semua pihak dalam memberantas narkoba.
"Masyarakat diminta agar proaktif untuk menyampaikan informasi jika melihat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di tempat tinggalnya," ajak Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan. (*)
0 Komentar