Pedagang Apresiasi Wali Kota Sibolga atas Penertiban PKL yang Humanis di Sekitar Pasar Sibolga Nauli

Sibolga | GarisPolisi.com – Sejumlah pedagang di Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, atas upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan pasar yang dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

Penertiban tersebut mencakup sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi PKL berjualan, seperti Jalan Patuan Anggi, Jalan Tenggiri, Jalan Pari, serta sejumlah jalan penghubung lainnya di sekitar pasar.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat oleh para pedagang karena tidak hanya mengutamakan ketertiban, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan ekonomi masyarakat. Proses penertiban yang berlangsung hingga Rabu (18/6/2025) berjalan kondusif tanpa bentrokan antara petugas dan pedagang.

"Biasanya kalau ada penertiban PKL, pasti ada keributan. Tapi kali ini tidak ada. Petugas menjalankan tugas dengan baik, penuh pengertian, dan memberi penjelasan yang menenangkan," ujar Pakpahan, salah satu pedagang di Pasar Sibolga Nauli.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan Satpol PP dan dinas terkait sangat berbeda karena para PKL tidak langsung digusur, melainkan diajak berdialog dan diarahkan untuk menempati lapak yang telah disediakan di dalam pasar. Hal ini bertujuan agar penataan pasar menjadi lebih rapi dan jalur lalu lintas di sekitar kawasan pasar tetap lancar.

Petugas gabungan dari Satpol PP dan dinas terkait Pemkot Sibolga juga rutin melakukan patroli dan pengawasan guna memastikan pedagang tetap mengikuti ketentuan dan tidak kembali berjualan di trotoar maupun bahu jalan.

“Langkah ini sangat membantu kami, para pedagang resmi, agar pasar tertib dan pengunjung merasa nyaman. Kami berharap pengawasan ini terus berlanjut,” tambah Pakpahan.

Wali Kota Sibolga, melalui jajaran terkait, menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk mematikan usaha PKL, melainkan demi menciptakan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

(Cipta).

Posting Komentar

0 Komentar