![]() |
Tersangka R dan S setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labura|GarisPolisi.com - Dua orang pria berinisial R (46) dan S (25), warga Desa Marbau Selatan (Marsel), Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut diamankan Timsus Polres Labuhanbatu terkait kepemilikan 5,89 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Mistranius Purba pada Senin, 23 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB di areal Afd I, PTPN IV Regional 1 Perkebunan Marbau Selatan (Marsel).
Dari tangan tersangka R dan S, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,83 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 Unit HP Android, 1 Unit Timbangan Elektrik, dan uang tunai senilai Rp. 800 Ribu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka R mengaku memperoleh barang haram narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial T, namun saat dilakukan pencarian, inisial T tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas Polres, Iptu Arwin kepada wartawan, Jumat (27/6) mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Arwin, Timsus langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Setelah dipastikan barang bukti berada pada target, tim langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka R.
Iptu Arwin juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal pengungkapan kasus ini tersebut.
"Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang masih berkeliaran,” tegasnya mengakhiri.
0 Komentar