Antarkan Pesanan Pil Ekstasi, Dua Pria Ditangkap Polres Binjai

Binjai|GarisPolisi.com - Satresnarkoba Polres Binjai, kembali berhasil menangkap dua orang laki-laki kurir narkoba jenis ekstasi di jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (27/5/25) pukul 01.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial berinisial ACN (18) dan KZ (21) warga Dusun Bakti, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan kedua tersangka atas informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkoba di daerah mereka.

"Bermodalkan informasi dari masyarakat itulah, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan di TKP, dan menemukan 2 orang terduga pelaku yang sedang berdiri dipinggir jalan di samping sepeda motor," kata Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Minggu (01/06/2025).

Karena curiga, petugas kemudian mendekati kedua tersangka. Saat ditanya oleh petugas, kedua tersangka terlihat gugup dan ketakutan. Melihat gelagat tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan ditemukan 8 butir pil ekstasi.

"Saat memeriksa barang bawaan tersangka, petugas kami berhasil menemukan barang bukti berupa 7 butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 2,57 gram, 1 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 0,23 gram," ucap AKP Junaidi.

Saat ditanya petugas, keduanya mengaku akan mengantarkan pesanan barang narkoba jenis ekstasi ke kota Binjai dan sedang menunggu pembeli.

"Terhadap keduanya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," pungkaa Junaidi.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar