![]() |
Tersangka A alias Delin setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labura|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu amankan seorang pria berinisial A alias Delin (41), Warga Bangun Rejo, Desa Pulo Dogom, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Informasi dihimpun, tersangka A alias Delin diamankan oleh petugas Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu sore, 24 Mei 2025 di Desa Pulo Dogom. Delin diamankan lantaran dugaan terlibat dalam peredaran narkotika di lokasi tinggalnya. dan terbukti memiliki 1,44 Gram narkotika jenis Sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat 1,44 gram bruto, 1 buah sekop kecil yang terbuat dari pipet dan 1 Unit HP Android.
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Polres, Kompol Syafrudin kepada wartawan, Senin (26/5) di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Jln MH Thamrin Rantauprapat.
Syafrudin juga menuturkan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperolehnya dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Terhadap tersangka, akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami terus dalami untuk mengungkap pemasok utamanya," ujar Kasi Humas.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika.(**)
0 Komentar