Timsus Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Marbau, Total 16,34 Gram Barang Bukti Diamankan

Labuhanbatu Utara | GarisPolisi.com - Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkoba. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (15/5/2025) malam. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 16,34 gram bruto.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I, Desa Aek Tapa. Seorang pria berinisial HE (26), warga Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, diciduk saat berada di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari tangan HE, petugas menyita satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,01 gram bruto serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan pelaku untuk beraktivitas.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap HE, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial RS alias Dede (39), warga Dusun Impres, Marbau Selatan. Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 12,33 gram bruto, satu bungkus plastik kosong, uang tunai Rp3 juta hasil penjualan, dan satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh IPDA Beny AZ dan IPDA Fernando Rajagukguk, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan dan penindakan cepat setelah mendapatkan cukup bukti.

"Operasi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang terus aktif memberikan informasi," ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, saat dikonfirmasi Jumat (16/5/2025).

Tak berhenti di dua tersangka, polisi juga sedang memburu seorang pria berinisial H, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada RS. Namun saat dilakukan pengejaran, H tidak berada di lokasi dan kini berstatus buron.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

(Mjs)

Posting Komentar

0 Komentar